Wartamelawi.com – Redistribusi tanah merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan membagikan tanah kepada masyarakat yang memenuhi syarat. Program ini menjadi bagian penting dari Reforma Agraria yang dirancang untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah serta mewujudkan pemerataan akses lahan bagi masyarakat. Senin (22/12/25).
Sebagai bentuk pelaksanaan program tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi kembali menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat penerima manfaat kegiatan Redistribusi Tanah.
Pada kesempatan ini, sebanyak 171 Sertipikat Tanah Elektronik diserahkan secara langsung kepada warga penerima. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Bagus Ariyadi, didampingi Kasi Penataan dan Pemberdayaan, Yoga Tantrianto.
Penyerahan sertipikat ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Dengan diterbitkannya sertipikat elektronik, hak atas tanah yang dimiliki warga menjadi lebih terjamin serta memiliki kekuatan hukum yang jelas dan sah.
Program Redistribusi Tanah memiliki tujuan strategis untuk meningkatkan perekonomian rakyat Indonesia. Melalui kepastian kepemilikan lahan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan tanahnya secara optimal dan produktif, sehingga berdampak positif terhadap kesejahteraan keluarga.
Selain itu, kepemilikan sertipikat juga memberikan jaminan kepastian hukum bagi penerima serta dapat meminimalisir potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.
Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi berharap program Redistribusi Tanah ini dapat terus berlanjut dan semakin memberikan manfaat luas bagi masyarakat, sekaligus menjadi langkah nyata dalam mendukung terwujudnya keadilan agraria dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Bgs).












