BeritaPolres MelawiWarta Melawi

Masuk Musim Kemarau, Kapolres Melawi Ingatkan Bahaya Karhutla, Imbau Warga Jangan Bakar Lahan

533
×

Masuk Musim Kemarau, Kapolres Melawi Ingatkan Bahaya Karhutla, Imbau Warga Jangan Bakar Lahan

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Memasuki musim kemarau, potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali meningkat. Menyikapi hal tersebut, Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Melawi.

Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla, mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Melawi untuk bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), terutama saat memasuki musim kemarau yang rawan terjadi kebakaran.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian Polres Melawi dalam menjaga keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta melindungi kesehatan warga dari dampak asap Karhutla.

Kapolres menegaskan bahwa upaya pencegahan Karhutla tidak dapat dilakukan oleh aparat semata, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat. Ia mengingatkan agar warga tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan kebakaran besar yang merugikan banyak pihak.

“Jangan sekali-kali meninggalkan api atau bara api di hutan maupun lahan. Sekecil apa pun api dapat memicu kebakaran yang meluas,” tegas AKBP Harris Batara Simbolon.

Selain itu, Kapolres meminta masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui atau melihat adanya kebakaran hutan dan lahan. Laporan dapat disampaikan kepada pihak Kepolisian, aparat desa setempat, maupun melalui Call Center Polri 110.

Ia juga mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan dan menumbuhkan kepedulian bersama terhadap bahaya Karhutla, baik di lingkungan keluarga maupun tempat tinggal masing-masing.

“Pencegahan kebakaran hutan dan lahan adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan kepedulian dan kerja sama semua pihak, kita dapat menjaga Melawi tetap aman, sehat, dan lestari untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres Melawi mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 108.

Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta dikenakan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Melalui imbauan ini, Polres Melawi berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat semakin meningkat sehingga potensi terjadinya Karhutla dapat ditekan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.

Sumber : Humas Res Mlw (Arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250