BeritaPemerintahWarta Melawi

Terbitkan Surat Edaran, Bupati Melawi Larang Perang Petasan Saat Idul Fitri 1447 H

404
×

Terbitkan Surat Edaran, Bupati Melawi Larang Perang Petasan Saat Idul Fitri 1447 H

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Pemerintah Kabupaten Melawi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan melakukan perang petasan pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Surat edaran bernomor 300.1.1/15/SATPOL-PP tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar pada 10 Maret 2026 di Aula Tri Brata Polres Melawi. Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfayadi Yursa, menegaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama momentum Idul Fitri.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar lebih memfokuskan diri pada kegiatan yang positif dan bernilai ibadah selama Hari Raya Idul Fitri,” ujar Bupati Melawi.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, termasuk penggunaan petasan secara berlebihan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Selain itu, secara tegas disebutkan bahwa kegiatan perang petasan tidak hanya berisiko menimbulkan gangguan Kamtibmas, tetapi juga dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam.

“Perang petasan bukan hanya membahayakan, tetapi juga tidak sesuai dengan nilai-nilai agama. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi imbauan ini demi kebaikan bersama,” tambah Dadi Sunarya Usfayadi Yursa.

Pemerintah Kabupaten Melawi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif, aman, dan damai selama perayaan Idul Fitri, khususnya di wilayah Nanga Pinoh dan sekitarnya.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan perayaan Idul Fitri 1447 H dapat berlangsung dengan khidmat, aman, serta penuh kebersamaan tanpa gangguan yang merugikan masyarakat. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250