Wartamelawi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi melaksanakan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang, bertempat di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Senin (11/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Bagus Ariyadi, serta disaksikan oleh Achmad Radama Rinardi selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan dan Rian Bastian selaku Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran.
Adapun pemohon sertipikat pengganti tersebut atas nama Su Ngo, warga Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh.
Dalam keterangannya, Bagus Ariyadi menjelaskan bahwa pengambilan sumpah merupakan salah satu tahapan penting dan wajib dalam proses penerbitan sertipikat pengganti akibat kehilangan.
“Pengambilan sumpah ini merupakan syarat wajib dalam pelayanan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang. Hal ini dilakukan untuk memastikan keabsahan keterangan dari pemohon sebelum sertipikat pengganti diterbitkan,” ujar Bagus Ariyadi.
Ia mengatakan, masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah dapat mengajukan permohonan sertipikat pengganti ke Kantor Pertanahan dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar menjaga dokumen pertanahan dengan baik. Namun apabila terjadi kehilangan, masyarakat dapat segera melapor dan mengajukan permohonan sertipikat pengganti melalui prosedur yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan, sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen tersebut memuat informasi penting, seperti identitas pemilik, luas tanah, lokasi tanah, serta jenis hak atas tanah yang dimiliki.
Melalui pelayanan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi pertanahan yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan kepada masyarakat. (Bgs).













