Wartamelawi.com – Dalam upaya mempercepat pendaftaran tanah sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi menggelar Rapat Koordinasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026, di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi tersebut menjadi langkah awal dalam menyukseskan pelaksanaan Program PTSL di wilayah Kabupaten Melawi.
Pada rapat koordinasi kali ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi bersinergi dengan salah satu dari sebelas desa yang telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan Program PTSL Tahun 2026, yakni Desa Nanga Sokan.
Rapat koordinasi difokuskan untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta menyusun strategi pelaksanaan program di lapangan. Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah desa, dan masyarakat, diharapkan seluruh tahapan PTSL dapat berjalan efektif, tertib, dan sesuai ketentuan.
Program PTSL merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan mempercepat legalisasi aset masyarakat melalui penerbitan sertifikat hak atas tanah secara sistematis. Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dimiliki sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi optimistis, melalui kolaborasi yang baik dengan pemerintah desa dan dukungan masyarakat, target pelaksanaan Program PTSL Tahun Anggaran 2026 dapat tercapai secara maksimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Melawi. (Bgs).













