BeritaBerita MelawiPemerintahWarta Melawi

Pemekaran Desa di Melawi Masuki Tahap Verifikasi, DPMD Pastikan Syarat Terpenuhi

37
×

Pemekaran Desa di Melawi Masuki Tahap Verifikasi, DPMD Pastikan Syarat Terpenuhi

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Pemerintah Kabupaten Melawi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mulai melakukan verifikasi teknis dan administrasi terhadap desa persiapan yang diusulkan dalam proses pemekaran desa di Kabupaten Melawi Tahun 2026.

Verifikasi tersebut menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan kesiapan desa persiapan, baik dari aspek administrasi maupun teknis, sebelum proses pemekaran dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Kegiatan verifikasi berlangsung di Aula Kantor Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kamis (17/9/2026). Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah unsur terkait, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Camat Nanga Pinoh, serta Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Melawi, M. Syaiful Khair, S.Sos., M.Si.

Dalam prosesnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen dan persyaratan yang menjadi dasar dalam pembentukan desa persiapan. Verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi secara lengkap serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Plt. Kepala DPMD Kabupaten Melawi, M. Syaiful Khair, S.Sos., M.Si., mengatakan verifikasi merupakan bagian penting dalam memastikan proses pemekaran desa berjalan secara tertib, objektif, dan sesuai aturan.

“Saat ini kita sedang melaksanakan verifikasi teknis dan administrasi terhadap desa persiapan dalam rangka pemekaran desa. Tahapan ini penting untuk memastikan seluruh persyaratan yang telah ditentukan dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Syaiful Khair.

Ia menjelaskan, proses pemekaran desa tidak sebatas pembentukan wilayah pemerintahan baru. Ada berbagai aspek yang harus diperhatikan, mulai dari kelengkapan administrasi, kesiapan pemerintahan, kondisi wilayah, hingga dukungan dan kesiapan masyarakat.

“Kita ingin proses ini dilaksanakan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap persyaratan akan kita periksa agar desa persiapan yang nantinya ditetapkan benar-benar memiliki kesiapan untuk menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Menurut Syaiful Khair, verifikasi juga dilakukan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan. Hal ini diperlukan agar seluruh data yang menjadi dasar proses pemekaran dapat memberikan gambaran yang sesuai mengenai kondisi desa persiapan.

“Verifikasi lapangan juga menjadi bagian yang sangat penting. Kita tidak hanya melihat dokumen administrasi, tetapi juga memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan data dan persyaratan yang telah disampaikan,” katanya.

Ia menambahkan, apabila dalam proses verifikasi masih ditemukan kekurangan, pihakya akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap pemerintah desa, masyarakat, dan seluruh pihak terkait dapat bersama-sama mendukung setiap tahapan proses pemekaran ini. Jika masih terdapat kekurangan dalam persyaratan administrasi maupun teknis, tentu akan kita tindak lanjuti sesuai mekanisme yang ada,” ungkapnya.

Pemkab Melawi berharap proses pemekaran desa dapat dilaksanakan secara cermat dan bertahap, dengan tetap memperhatikan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Pemekaran diharapkan dapat mendukung peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, keberadaan desa hasil pemekaran diharapkan mampu memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat dalam mendorong pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa.

Dengan dimulainya verifikasi teknis dan administrasi ini, proses pemekaran desa di Kabupaten Melawi memasuki tahapan yang cukup penting. Pemerintah daerah memastikan setiap tahapan akan dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan, sehingga desa persiapan yang nantinya ditetapkan memiliki kesiapan dalam menjalankan roda pemerintahan serta memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250Example 728x250