BeritaBerita MelawiPemerintahWarta Melawi

Sekda Paulus Tegaskan Pemekaran Desa Harus Matang dan Sesuai Aturan

92
×

Sekda Paulus Tegaskan Pemekaran Desa Harus Matang dan Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Pemerintah Kabupaten Melawi mulai melakukan verifikasi teknis dan administrasi terhadap desa-desa persiapan yang diusulkan dalam proses pemekaran desa Tahun 2026. Tahapan tersebut dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Drs. Paulus, di Aula Kantor Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kamis (17/9/2026).

Verifikasi ini menjadi bagian penting dalam rangka memastikan desa persiapan yang diusulkan telah memiliki kesiapan administratif maupun teknis sebelum proses pembentukan desa dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Saat membuka kegiatan, Paulus menegaskan bahwa rencana pemekaran desa harus dilakukan melalui perencanaan yang matang serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pembentukan desa baru tidak cukup hanya didasari aspirasi masyarakat, tetapi juga harus dibarengi kesiapan berbagai aspek yang menjadi persyaratan.

Kesiapan tersebut mencakup kondisi wilayah, penyelenggaraan pemerintahan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, hingga kemampuan desa dalam memberikan pelayanan publik secara efektif.

Paulus menjelaskan, pemekaran desa pada dasarnya diarahkan untuk memperpendek rentang pelayanan pemerintahan sehingga masyarakat dapat memperoleh akses pelayanan yang lebih mudah dan cepat. Karena itu, proses verifikasi harus dilakukan secara cermat untuk memastikan desa persiapan benar-benar memiliki kemampuan menjalankan pemerintahan secara mandiri apabila nantinya ditetapkan sebagai desa definitif.

Ia meminta tim verifikasi tidak hanya memeriksa kelengkapan berkas, tetapi juga memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi nyata di lapangan.

“Pemekaran desa bukan sekadar membentuk wilayah pemerintahan baru, tetapi harus memberikan manfaat nyata melalui pelayanan yang lebih dekat, pembangunan yang lebih merata, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Paulus.

Sekda juga mengajak pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta seluruh unsur yang terlibat untuk bersama-sama mendukung proses verifikasi. Kelengkapan persyaratan, menurutnya, perlu dipenuhi secara bertahap apabila masih terdapat dokumen maupun aspek teknis yang harus disempurnakan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Melawi, M. Syaiful Khair, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa verifikasi dilaksanakan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai tingkat kesiapan masing-masing desa persiapan.

Menurut Syaiful, pemeriksaan mencakup berbagai persyaratan yang telah ditetapkan, baik dari sisi administrasi maupun teknis. Tim tidak hanya meneliti dokumen yang disampaikan, tetapi juga melihat kesiapan penyelenggaraan pemerintahan, kondisi kewilayahan, serta dukungan masyarakat terhadap rencana pemekaran.

“Verifikasi teknis dan administrasi merupakan tahapan penting untuk memastikan seluruh persyaratan yang telah ditentukan dapat dipenuhi dengan baik,” katanya.

Ia menambahkan, proses verifikasi juga dilakukan dengan mencocokkan data dan dokumen yang diajukan dengan fakta di lapangan. Langkah tersebut diperlukan agar hasil verifikasi dapat menggambarkan kondisi sebenarnya dari desa persiapan yang sedang diproses.

Apabila dalam pemeriksaan masih ditemukan kekurangan, pemerintah daerah akan melakukan tindak lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, setiap desa persiapan memiliki kesempatan untuk melengkapi maupun memperbaiki aspek yang masih menjadi persyaratan.

“Setiap persyaratan akan diperiksa agar desa persiapan yang nantinya ditetapkan benar-benar siap menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Syaiful.

Kegiatan verifikasi tersebut dihadiri Camat Nanga Pinoh, jajaran DPMD Kabupaten Melawi, pemerintah desa, tim verifikasi, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Pemkab Melawi berharap seluruh proses pemekaran desa dapat dilaksanakan secara tertib, objektif, dan sesuai ketentuan. Jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi, pembentukan desa baru diharapkan mampu memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pemerataan pembangunan, sekaligus memperluas ruang pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250Example 728x250