BeritaBerita MelawiPeristiwaWarta Melawi

Heboh! Tayangan Tak Pantas Muncul di Videotron dikelola Diskominfo Melawi, Diduga Ada Akses Ilegal ke Sistem

148
×

Heboh! Tayangan Tak Pantas Muncul di Videotron dikelola Diskominfo Melawi, Diduga Ada Akses Ilegal ke Sistem

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Warga Kabupaten Melawi dibuat geger setelah videotron yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Melawi secara tiba-tiba menayangkan konten yang diduga bermuatan tidak senonoh pada Senin (27/7/2026) siang.

Peristiwa yang terjadi di ruang publik tersebut sontak menyita perhatian masyarakat. Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi langsung merekam kejadian menggunakan telepon genggam. Dalam hitungan menit, rekaman video itu beredar luas di berbagai platform media sosial dan memicu beragam reaksi publik, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan sistem informasi yang digunakan pemerintah daerah.

Insiden tersebut menjadi sorotan karena videotron merupakan salah satu media informasi resmi Pemerintah Kabupaten Melawi yang selama ini digunakan untuk menyampaikan informasi pelayanan publik, sosialisasi program pemerintah, hingga berbagai materi edukasi kepada masyarakat.

Merespons ramainya perbincangan di media sosial, Diskominfo Kabupaten Melawi menyampaikan klarifikasi resmi melalui video yang diunggah di akun Instagram resminya, @diskominfomelawi. Dalam video tersebut, Tim Teknis Government dan Persandian Diskominfo Kabupaten Melawi, Sastra Irawan, ST, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sekaligus memberikan penjelasan awal mengenai insiden yang terjadi.

Menurut Sastra, tayangan yang muncul di videotron sama sekali bukan merupakan materi publikasi yang direncanakan, diproduksi, maupun disetujui oleh Diskominfo Kabupaten Melawi.

“Dinas Komunikasi dan Informatika menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Melawi atas munculnya tayangan yang tidak pantas di videotron pada hari ini. Tayangan tersebut sama sekali bukan merupakan materi publikasi yang direncanakan, diproduksi maupun disetujui oleh Dinas Komunikasi dan Informatika,” ujar Sastra dalam video klarifikasi tersebut.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran awal, pihaknya menemukan adanya indikasi bahwa akun atau sistem pengelolaan videotron telah diakses secara tidak sah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Akses tersebut diduga menjadi penyebab munculnya konten yang tidak sesuai dengan norma, etika, serta nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh pemerintah.

“Berdasarkan penelusuran awal, terdapat indikasi bahwa akun atau sistem pengelolaan videotron telah diakses secara tidak sah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menyebabkan munculnya konten yang tidak sesuai dengan norma, etika serta nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh pemerintah,” lanjutnya.

Meski demikian, Diskominfo belum menyatakan secara pasti bahwa sistem videotron diretas. Pernyataan mengenai adanya akses ilegal masih bersifat indikasi berdasarkan hasil penelusuran awal dan akan dipastikan melalui proses investigasi lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait.

Sastra mengatakan, sesaat setelah mengetahui adanya tayangan tersebut, tim teknis Diskominfo segera mengambil langkah cepat dengan menghentikan penayangan, mengamankan akses pengelolaan videotron, melakukan pemeriksaan terhadap sistem, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menelusuri penyebab insiden tersebut.

“Beberapa saat setelah mengetahui kejadian tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika langsung mengambil langkah cepat dengan menghentikan penayangan, mengamankan akses pengelolaan videotron, melakukan pemeriksaan terhadap sistem serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penelusuran dan investigasi lebih lanjut. Selain itu, upaya penguatan keamanan sistem juga terus dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari,” jelasnya.

Diskominfo juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan informasi publik yang aman, berkualitas, dan bertanggung jawab. Menurut Sastra, setiap bentuk penyalahgunaan sistem informasi yang mengganggu pelayanan kepada masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat diimbau agar tidak turut menyebarluaskan rekaman maupun tangkapan layar dari tayangan tersebut karena berpotensi memperluas penyebaran konten yang tidak pantas. Masyarakat juga diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya serta menunggu informasi resmi yang akan disampaikan melalui kanal komunikasi Pemerintah Kabupaten Melawi.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak turut menyebarluaskan rekaman maupun tangkapan layar dari tayangan tersebut serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Masyarakat diharapkan menunggu informasi resmi yang akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Pemerintah Daerah,” tutup Sastra.

Terlepas dari klarifikasi tersebut, insiden ini memunculkan perhatian publik terhadap keamanan sistem digital pada fasilitas informasi milik pemerintah. Sejumlah warga berharap Pemerintah Kabupaten Melawi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan siber, mekanisme pengelolaan akun, serta prosedur operasional videotron guna memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang. Publik juga menantikan hasil investigasi yang dapat menjelaskan penyebab pasti insiden tersebut, termasuk apakah terdapat unsur peretasan, kelalaian, atau faktor teknis lainnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Plt. Kepala Bidang Government dan Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Melawi, Sastra Irawan, ST, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi lanjutan yang diajukan Wartamelawi.com terkait kronologi lengkap kejadian, perkembangan hasil pemeriksaan, dugaan akses ilegal terhadap sistem videotron, serta apakah insiden tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang menangani keamanan siber. Redaksi akan memuat tanggapan tersebut setelah diterima sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250