Berita MelawiWarta Melawi

SHK Petani Plasma Disorot, Koperasi Usaha Bersama Desak PT PAL Naikkan Pendapatan Jadi Rp500 Ribu/Ha

43
×

SHK Petani Plasma Disorot, Koperasi Usaha Bersama Desak PT PAL Naikkan Pendapatan Jadi Rp500 Ribu/Ha

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Sejumlah pengurus, pengawas dan anggota Koperasi Usaha Bersama Palma bersama tokoh masyarakat serta tokoh adat menggelar pertemuan dengan manajemen PT Palma Adinusa Lestari (PT PAL), Kamis (13/8/2026). Pertemuan yang berlangsung di Kantor PT PAL tersebut membahas berbagai persoalan terkait pengelolaan kebun plasma, pembagian hasil, harga Tandan Buah Segar (TBS), hingga pengawasan di lapangan.

Pertemuan tersebut juga menjadi ruang bagi anggota koperasi untuk menyampaikan aspirasi dan meminta adanya keterbukaan dalam pengelolaan kebun plasma. Salah satu persoalan utama yang dibahas adalah menurunnya pendapatan petani plasma melalui skema SHK.

Berdasarkan notulen pertemuan, Koperasi Usaha Bersama Palma mengajukan peningkatan pendapatan petani plasma karena perhitungan SHK periode April hingga Juni 2026 tercatat sebesar Rp126.521.216, dengan nilai sekitar Rp49.428 per hektare per bulan.

Ketua Koperasi Usaha Bersama Palma, M. Ridwan Saidy, mengatakan aspirasi anggota disampaikan karena adanya keluhan terkait menurunnya pembagian hasil plasma serta kondisi pengelolaan kebun yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih.

“Terkait plasma Kelompok Tani Usaha Bersama, kami menerima laporan dan keluhan dari anggota mengenai menurunnya pembagian hasil plasma. Selain itu, persoalan panen dan pemupukan juga menjadi perhatian karena dinilai masih kurang dilaksanakan dan pengawasan dari pihak mandor perusahaan di lapangan perlu ditingkatkan,” ujar Ridwan Saidy.

Menurut Ridwan, pengawasan di lapangan menjadi salah satu hal penting yang perlu diperbaiki. Ia meminta mandor maupun petugas keamanan lebih aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas di kebun plasma.

“Mandor dan satpam harus aktif mengawasi di lapangan. Kami masih sering menemukan pekerja yang lebih banyak beristirahat daripada melaksanakan pekerjaan. Ini tentunya perlu menjadi perhatian bersama agar pengelolaan kebun bisa berjalan lebih maksimal,” tegasnya.

Selain persoalan pengelolaan kebun, anggota koperasi juga meminta adanya keterbukaan mengenai struktur kepengurusan kelompok tani, mekanisme pengawasan, serta proses pengelolaan dan pembayaran hasil produksi.

Kepala Desa Berobai Permai sekaligus anggota petani plasma, Muspida, dalam pertemuan tersebut meminta pihak koperasi dan perusahaan lebih terbuka kepada anggota, terutama mengenai struktur kepengurusan kelompok tani serta siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan di lapangan.

“Kami meminta kejelasan dari pihak koperasi agar terbuka terkait struktur kepengurusan kelompok tani dan siapa yang menjadi pengawas di lapangan. Kalau semuanya jelas, kami sebagai anggota tentu lebih mudah bekerja dan melakukan pengawasan,” kata Muspida.

Muspida juga meminta agar setiap transaksi dan hasil penjualan TBS dapat diketahui anggota koperasi secara transparan. Menurutnya, informasi mengenai harga TBS per kilogram, jumlah tonase yang diangkut, hingga hasil penjualan perlu disampaikan secara terbuka.

“Nota pembayaran harus jelas, berapa harga per kilogram, berapa ton yang diangkut, dan berapa hasil yang sudah dijual. Semuanya harus terbuka kepada anggota supaya tidak menimbulkan fitnah dan tidak ada dusta di antara kita,” tegasnya.

Dalam pembahasan tersebut turut disampaikan kondisi kebun plasma dengan luas sekitar 556 hektare. Anggota juga menyinggung adanya ketentuan dalam perjanjian atau MoU mengenai pemotongan sebesar 30 persen. Namun, mekanisme perhitungan dan pembagian hasil tersebut menjadi bagian yang perlu diperjelas kepada anggota.

Sementara itu, salah seorang anggota Kelompok Tani Usaha Mandiri, Antek, menyampaikan sikap tegas terkait keberlanjutan pengelolaan kebun. Ia mengatakan anggota kelompok tani menginginkan adanya keputusan yang jelas dari perusahaan dan koperasi.

“Apabila pihak perusahaan dan koperasi tidak ada keputusan yang jelas, anggota kelompok tani akan melakukan panen raya atau mengelola dan memanen sendiri,” tegas Antek.

Persoalan keamanan kebun dan dugaan pencurian buah juga menjadi pembahasan dalam pertemuan. Sukri, salah seorang anggota, meminta agar penanganan terhadap dugaan pencurian tidak semata-mata dilakukan melalui proses hukum, tetapi terlebih dahulu dapat dibangun mekanisme penyelesaian bersama yang melibatkan unsur masyarakat.

“Jangan langsung ditangkap kalau ada pencuri buah atau tindakan yang merugikan pihak terkait. Kita buat aturan bersama antara perusahaan, kepolisian, kepala desa dan ketua adat. Kalau ada yang mencuri, bisa diberikan sanksi adat terlebih dahulu agar menimbulkan efek jera. Kalau mengulangi lagi, baru diserahkan kepada penegak hukum,” ujar Sukri.

Senada dengan itu, Ketua Adat Desa Kerangan Purun yang juga merupakan anggota Koperasi Usaha Bersama menyampaikan adanya keresahan sebagian anggota terkait pengelolaan kebun plasma. Ia menyebut sebagian anggota mempertanyakan kejelasan pembagian hasil serta jaminan pengelolaan kebun bagi anggota koperasi.

“Saat ini ada anggota yang sudah tidak percaya lagi kebunnya dikelola oleh pihak koperasi, karena mereka menilai belum ada kejelasan mengenai pembagian dan jaminan terhadap anggota koperasi,” jelasnya.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, pihak Koperasi Usaha Bersama Palma menyampaikan sejumlah usulan kepada manajemen PT PAL. Di antaranya perbaikan kondisi kebun plasma, mulai dari perawatan tanaman, jalan produksi, pemupukan, pelaksanaan panen, hingga pengangkutan TBS.

Koperasi juga mengusulkan agar pengawasan terhadap karyawan yang bekerja di kebun plasma ditingkatkan. Selain itu, anggota koperasi didorong untuk berperan aktif melakukan pengawasan dan menyampaikan laporan apabila ditemukan persoalan di lapangan.

Untuk memperkuat koordinasi, koperasi mengusulkan pembentukan kelompok tani di setiap desa. Kelompok tersebut diharapkan menjadi wadah koordinasi petani sekaligus mempermudah pelaksanaan kegiatan operasional dan pengawasan kebun plasma.

Persoalan harga TBS juga menjadi salah satu tuntutan yang disampaikan. Koperasi meminta agar perusahaan dan koperasi mencari vendor yang mampu memberikan harga terbaik bagi petani plasma. Harga yang diterima saat ini dinilai masih rendah dibandingkan harga TBS yang diterima masyarakat petani mandiri di sekitar wilayah tersebut.

Selain itu, Koperasi Usaha Bersama Palma mengajukan usulan kepada PT PAL agar pendapatan petani melalui skema SHK dapat ditingkatkan menjadi Rp500.000 per hektare per bulan.

Ketua Koperasi Usaha Bersama Palma, M. Ridwan Saidy, turut memberikan penjelasan mengenai penurunan produksi pada periode triwulan kedua. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam pertemuan, penurunan hasil produksi disebut berkaitan dengan kerusakan alat untuk mengangkut atau melansir buah dari blok kebun sehingga sebagian buah yang telah dipanen tidak seluruhnya dapat terkumpul.

Selain kerusakan alat, keterbatasan tenaga pemanen juga disebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi hasil produksi pada periode tersebut.

Terkait persoalan keterbukaan struktur kepengurusan koperasi, pihak koperasi juga memberikan klarifikasi. Menurut penjelasan yang disampaikan, Koperasi Usaha Bersama tetap melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) setiap tahun dan pengurus koperasi hadir dalam kegiatan tersebut.

Pihak koperasi juga menjelaskan bahwa terdapat keterwakilan pengurus dari empat desa, masing-masing satu orang. Dengan demikian, persoalan mengenai struktur kepengurusan disebut telah dijelaskan dalam pertemuan, termasuk adanya kesalahpahaman antara perwakilan Desa Berobai dengan pihak koperasi.

Seluruh aspirasi dan persoalan yang dibahas selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui pertemuan lanjutan antara Koperasi Usaha Bersama Palma dan manajemen PT Palma Adinusa Lestari.

Pertemuan lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 16 September 2026. Pertemuan diharapkan dapat menghasilkan keputusan konkret terkait peningkatan pendapatan petani plasma, perbaikan pengelolaan kebun, transparansi pembagian hasil, harga TBS, serta mekanisme pengawasan yang lebih baik.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir perwakilan manajemen PT Palma Adinusa Lestari, di antaranya Radinal selaku JM PT PAL, Dedik dari GA SSL, serta Manajer Kemitraan Plasma RO PT PAL.

Dengan adanya pertemuan lanjutan tersebut, anggota koperasi berharap perusahaan dan koperasi dapat membangun komunikasi yang lebih terbuka sehingga berbagai persoalan di lapangan dapat diselesaikan secara bersama dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan petani plasma. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250Example 728x250