Berita MelawiParlemenPublik FigurWarta Melawi

Idham Kholid Anggota DPRD Melawi Soroti SHK Petani Plasma, Dorong Transparansi dan Keadilan

33
×

Idham Kholid Anggota DPRD Melawi Soroti SHK Petani Plasma, Dorong Transparansi dan Keadilan

Sebarkan artikel ini
Gambar : Idham Kholid, A.Md., Anggota DPRD Kabupaten Melawi periode 2024–2029 sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPRD Melawi dari Partai Amanat Nasional (PAN), Dapil Melawi 3

Wartamelawi.com – Persoalan Sisa Hasil Kebun (SHK) petani plasma dalam pola kemitraan dengan PT Palma Adinusa Lestari (PT PAL) mendapat perhatian dari Idham Kholid, A.Md., Anggota DPRD Kabupaten Melawi periode 2024–2029 sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPRD Melawi dari Partai Amanat Nasional (PAN), Dapil Melawi 3.

Idham menilai persoalan yang menyangkut perhitungan dan pembagian hasil plasma/kemitraan perlu segera mendapatkan kejelasan. Menurutnya, apabila persoalan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, maka diperlukan langkah bersama antara petani, koperasi, perusahaan dan pemerintah daerah untuk mencari penyelesaian yang transparan dan berkeadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Idham menyikapi aspirasi petani serta pemberitaan mengenai Koperasi Usaha Bersama Palma yang mendorong peningkatan pendapatan SHK petani plasma hingga Rp500 ribu per hektare per bulan.

Apresiasi Petani Sampaikan Aspirasi Secara Tertib

Idham terlebih dahulu memberikan apresiasi kepada para petani yang tetap menyampaikan aspirasi secara tertib dan aman meskipun menghadapi kekecewaan serta ketidakpastian terkait hasil plasma atau kemitraan.

“Saya mengapresiasi kepada para petani. Walaupun dengan kondisi kecewa dan ketidakpastian terhadap hasil plasma atau kemitraan, mereka masih bisa menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan aman,” ujar Idham Kholid. Sabtu (15/08/2026).

Menurutnya, sikap tertib yang ditunjukkan petani merupakan hal positif dan harus direspons dengan membuka ruang dialog yang konstruktif.

“Artinya, petani masih mengedepankan cara-cara yang baik dalam menyampaikan aspirasi. Karena itu, aspirasi tersebut juga harus kita respons dengan serius dan melalui mekanisme yang baik,” tambahnya.

Soroti Ketidakpastian Selama Lebih dari 10 Tahun

Sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Melawi yang membidangi sektor perkebunan, Idham mengatakan dirinya memiliki perhatian terhadap persoalan kemitraan perkebunan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Ia menyoroti adanya keluhan petani mengenai ketidakjelasan dan ketidakpastian terhadap perhitungan serta pembagian hasil plasma/kemitraan di PT Palma Adinusa Lestari yang disebut telah berlangsung lebih dari 10 tahun.

“Saya juga akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Bupati dan juga Ketua DPRD untuk ikut membantu menyelesaikan permasalahan plasma atau kemitraan di PT Palma Adinusa Lestari, karena sudah lebih 10 tahun petani masih dengan ketidakjelasan dan ketidakpastian terhadap perhitungan dan pembagian hasil plasma atau kemitraan,” tegasnya.

Menurut Idham, kondisi tersebut perlu segera dicarikan jalan keluar agar petani memperoleh kepastian mengenai hak dan manfaat ekonomi dari pola kemitraan yang dijalankan.

Dorong Buka Data Perhitungan SHK

Idham menilai salah satu persoalan yang harus dibenahi adalah transparansi dalam perhitungan SHK.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan dan aspirasi koperasi, SHK yang diterima petani saat ini disebut berada di kisaran Rp49 ribu per hektare per bulan, sementara terdapat usulan peningkatan menjadi Rp500 ribu per hektare per bulan.

Idham menilai perbedaan angka tersebut harus dibahas berdasarkan data yang valid dan dapat diverifikasi oleh seluruh pihak.

“Kalau berdasarkan informasi yang disampaikan, pendapatan SHK saat ini berada di kisaran Rp49 ribu per hektare per bulan, sementara koperasi mengusulkan peningkatan menjadi Rp500 ribu per hektare per bulan. Tentu ini harus dibahas secara terbuka dan berdasarkan perhitungan yang jelas,” katanya.

Ia mendorong agar seluruh komponen perhitungan dapat dibuka, mulai dari produksi TBS, harga jual, tonase, biaya operasional, pemotongan, kewajiban, hingga mekanisme pembagian hasil.

“Saya mendorong agar koperasi dan PT Palma Adinusa Lestari duduk bersama dengan membuka seluruh data yang berkaitan dengan produksi TBS, harga jual, biaya operasional, pemotongan, tonase, serta mekanisme pembagian hasil. Jangan sampai ada informasi yang tidak dipahami oleh anggota sehingga kemudian menimbulkan kecurigaan atau ketidakpercayaan,” jelasnya.

Menurutnya, keterbukaan data merupakan dasar penting dalam membangun kepercayaan antara petani, koperasi dan perusahaan.

“Kalau semua data terbuka, maka setiap persoalan bisa dibicarakan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan asumsi,” sambung Idham.

Usulan SHK Rp500 Ribu Per Hektare Perlu Dibahas Serius

Terkait usulan peningkatan SHK menjadi Rp500 ribu per hektare per bulan, Idham mengatakan usulan tersebut layak dibahas secara serius dengan tetap mempertimbangkan kondisi riil usaha perkebunan.

Ia menegaskan bahwa kepentingan utama yang harus diperhatikan adalah kesejahteraan petani tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha kemitraan.

“Untuk usulan SHK Rp500 ribu per hektare per bulan, menurut saya perlu diperjuangkan sepanjang hasil perhitungan dan kondisi usaha perkebunan memungkinkan. Prinsipnya, jangan sampai petani plasma hanya menjadi pihak yang memiliki lahan tetapi tidak mendapatkan manfaat ekonomi yang sepadan,” katanya.

Idham menilai apabila berdasarkan perhitungan terdapat ruang untuk meningkatkan pendapatan petani, maka seluruh pihak harus mencari formula yang dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi petani.

Akan Koordinasi dengan Bupati dan Ketua DPRD

Untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut, Idham menyatakan akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Bupati Melawi serta Ketua DPRD Kabupaten Melawi.

Langkah tersebut, menurutnya, penting agar persoalan plasma/kemitraan PT PAL tidak hanya menjadi pembahasan antara petani dan perusahaan, tetapi dapat memperoleh perhatian pemerintah daerah dan lembaga legislatif.

“Saya akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Bupati dan juga Ketua DPRD untuk ikut membantu menyelesaikan permasalahan plasma atau kemitraan di PT Palma Adinusa Lestari,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi pertemuan yang melibatkan seluruh pihak terkait sehingga setiap persoalan dapat dibahas secara terbuka.

“Harapan saya, pemerintah daerah, DPRD, koperasi, perusahaan dan perwakilan petani bisa duduk bersama. Kita cari solusi berdasarkan data, bukan saling menyalahkan,” katanya.

Jangan Sampai Berlarut dan Menjadi Konflik

Idham mengingatkan agar persoalan SHK tidak berkembang menjadi konflik sosial. Menurutnya, petani telah menunjukkan sikap tertib dalam menyampaikan aspirasi sehingga seluruh pihak harus memberikan respons melalui jalur dialog dan musyawarah.

“Saya berharap persoalan ini jangan sampai berkembang menjadi konflik antara petani, koperasi dan perusahaan. Petani sudah menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan aman. Sekarang tinggal bagaimana semua pihak merespons dan mencari penyelesaian terbaik,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa kemitraan perkebunan harus memberikan kepastian kepada masyarakat yang menjadi petani plasma.

“Kemitraan itu harus memberikan manfaat bagi semua pihak. Perusahaan bisa menjalankan usahanya dengan baik, koperasi menjalankan fungsi pengelolaan secara profesional, dan petani memperoleh manfaat serta kepastian atas hasil kebunnya,” jelasnya.

DPRD Siap Kawal Aspirasi Petani

Sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Melawi, Idham menegaskan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab untuk mengawal aspirasi masyarakat sesuai kewenangan DPRD.

Ia berharap persoalan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade tersebut dapat menemukan solusi konkret dan tidak terus menjadi sumber ketidakpastian bagi petani.

“DPRD tentu memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawal kepentingan masyarakat, khususnya petani plasma. Kita ingin persoalan ini mendapatkan kejelasan dan penyelesaian yang baik,” ujarnya.

Idham menambahkan, penyelesaian persoalan harus mengedepankan transparansi, keterbukaan data, musyawarah, kepastian dan rasa keadilan.

“Yang kita perjuangkan adalah kepastian bagi petani. Jangan sampai mereka bertahun-tahun berada dalam ketidakjelasan mengenai bagaimana hasil kebun mereka dihitung dan dibagikan. Semua harus terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Dengan adanya koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, koperasi, perusahaan dan petani, Idham berharap persoalan SHK dan kemitraan PT Palma Adinusa Lestari dapat segera memperoleh titik temu serta menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian dan manfaat yang lebih baik bagi petani. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250Example 728x250