Wartamelawi.com – Ratusan warga Desa Tekaban, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, mendatangi kantor perkebunan PT Sinar Dinamika Kapuas 1 (SDK 1) untuk menyampaikan sejumlah aspirasi. Salah satu persoalan utama yang disuarakan masyarakat adalah belum dibayarkannya upah Pekerja Harian Lepas (PHL) yang telah bekerja di lingkungan perusahaan. Senin, (7/9/2026).
Total upah yang menjadi tuntutan para pekerja tersebut mencapai Rp221.213.500 untuk periode pembayaran bulan Agustus 2026. Bagi para pekerja, keterlambatan pembayaran upah bukan sekadar persoalan nominal. Penghasilan tersebut menjadi sumber utama untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sejumlah pekerja bahkan disebut harus berutang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari karena hak mereka belum diterima.
Kondisi tersebut kemudian mendorong masyarakat mendatangi perusahaan guna meminta kejelasan sekaligus kepastian mengenai penyelesaian pembayaran upah para PHL.
Perwakilan masyarakat, H. Sujono, meminta manajemen PT SDK 1 segera menyelesaikan pembayaran seluruh hak pekerja yang telah melaksanakan tugas di lapangan. Ia menilai para pekerja telah menjalankan pekerjaan sesuai prosedur yang ditetapkan sehingga tidak semestinya hak mereka tertunda tanpa kepastian.
“Kami meminta pihak perusahaan segera melakukan pembayaran gaji tenaga PHL. Mereka sudah bekerja dan hak tersebut sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tegas H. Sujono.
Selain menuntut pembayaran upah, warga Desa Tekaban juga membawa persoalan lain yang berkaitan dengan keberadaan perusahaan di wilayah mereka. Masyarakat menyampaikan penolakan terhadap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU), khususnya pada areal yang berada di wilayah Desa Tekaban dengan luas kurang lebih 691 hektare.
Masyarakat juga mempersoalkan kegiatan replanting atau peremajaan kebun yang dilakukan pada lahan yang menurut warga merupakan lahan milik masyarakat Desa Tekaban. Warga menilai proses tersebut perlu mendapat penjelasan karena mereka merasa tidak dilibatkan secara langsung dalam pelaksanaannya.
Dalam penyampaian aspirasi tersebut, warga juga meminta perusahaan memberikan klarifikasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang mengatasnamakan tokoh masyarakat, camat maupun kepala desa dalam proses replanting. Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat.
Persoalan kesempatan kerja turut menjadi perhatian warga. Masyarakat meminta PT SDK 1 memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal, terutama warga yang tinggal di sekitar wilayah operasional perusahaan maupun masyarakat yang berkaitan dengan proses penyerahan lahan.
Warga berharap keberadaan perusahaan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekitar. Selain menjalankan kegiatan usaha, perusahaan diharapkan membuka lebih banyak kesempatan kerja sehingga dapat membantu meningkatkan pendapatan dan perekonomian keluarga masyarakat setempat.
Menanggapi aksi penyampaian aspirasi tersebut, Manager Kebun PT SDK 1, Tahan, menyampaikan komitmen perusahaan untuk menyelesaikan pembayaran upah PHL. Dari total kewajiban sebesar Rp221.213.500, pembayaran akan dilakukan dalam dua tahap.
Pembayaran tahap pertama sebesar Rp67.000.000 dijadwalkan pada Kamis, 10 September 2026. Sementara sisa pembayaran sebesar Rp154.213.500 akan dibayarkan bersamaan dengan gaji periode 1 sampai 15 September 2026.
“Kami akan memenuhi tuntutan masyarakat tersebut dengan dua mekanisme pembayaran. Tahap pertama akan dibayar pada hari Kamis tanggal 10 September 2026 sebesar Rp67 juta. Sisanya Rp154.213.500 akan dibayar bersama dengan gajian periode tanggal 1 sampai 15 September 2026,” jelas Tahan.
Tahan juga memberikan pernyataan tegas terkait kepastian pembayaran tahap pertama. Ia menyebut apabila pembayaran tersebut tidak direalisasikan oleh perusahaan, maka kendaraan operasional yang saat itu dititipkan dapat dijual dan hasilnya digunakan untuk membayar upah pekerja yang masih tertunda.
“Apabila pembayaran tahap pertama tidak dilakukan pihak perusahaan, maka satu unit mobil operasional perusahaan yang dititipkan tersebut boleh dijual dan hasilnya untuk membayar gaji karyawan yang tertunda,” tegasnya.
Terkait permintaan masyarakat mengenai lapangan pekerjaan, Tahan menegaskan bahwa PT SDK 1 tetap berkomitmen mengutamakan tenaga kerja lokal. Prioritas tersebut terutama diberikan kepada masyarakat yang berada di wilayah yang melakukan penyerahan lahan kepada perusahaan.
Namun demikian, kebutuhan tenaga kerja tetap disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan PT SDK 1.
“Pihak perusahaan dalam memenuhi tenaga kerja tetap mengutamakan tenaga kerja lokal, terutama tenaga kerja yang berada di wilayah-wilayah yang melakukan penyerahan lahan kepada perusahaan,” ungkap Tahan.
Di tengah aksi masyarakat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa, turut hadir dan menyampaikan pandangannya. Ia meminta pihak perusahaan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan pembayaran hak para pekerja.
Hendegi menegaskan bahwa pekerja yang telah melaksanakan tugas di lapangan harus memperoleh hak mereka. Ia juga meminta agar persoalan tersebut tidak semakin membebani masyarakat yang saat ini tengah menunggu pembayaran upah.
“Jangan menahan hak-hak masyarakat yang telah bekerja di lapangan. Mereka sudah bekerja sesuai prosedur dan jangan membebani masyarakat dengan kondisi seperti saat ini,” tegas Hendegi.
Menurut Hendegi, persoalan antara masyarakat dan perusahaan harus segera diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Penyelesaian secara dialogis dinilai penting agar setiap persoalan dapat dibahas secara proporsional dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Ia juga mengapresiasi komitmen PT SDK 1 yang telah menyampaikan mekanisme dan jadwal pembayaran upah PHL. Namun, Hendegi meminta agar komitmen tersebut tidak berhenti pada pernyataan, melainkan segera direalisasikan sesuai waktu yang telah disampaikan kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi keputusan yang telah diambil pihak perusahaan yang akan segera membayar gaji PHL tersebut agar hal ini segera terselesaikan dengan baik. Perusahaan tidak hanya memberikan janji, tetapi segera merealisasikan pembayaran sesuai kesepakatan yang telah disampaikan,” pungkasnya. (Llk/Bgs).
















