Wartamelawi.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Melawi akan melaksanakan Operasi Patuh Kapuas 2026 mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka pelanggaran, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Melawi.
Dalam pelaksanaannya, kepolisian akan memprioritaskan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.
Kasat Lantas Polres Melawi, AKP Pipit Supriatna, S.H., mengajak seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan di Kabupaten Melawi, untuk mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026 dengan meningkatkan disiplin dan kepatuhan dalam berkendara.
“Melalui Operasi Patuh Kapuas 2026 ini, kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pengguna jalan di Kabupaten Melawi, untuk semakin meningkatkan disiplin dan kesadaran dalam berlalu lintas. Keselamatan harus menjadi prioritas utama, baik bagi pengendara sepeda motor maupun pengemudi kendaraan roda empat,” ujarnya, Minggu (25/10/2026).
Adapun sembilan jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas dalam operasi tersebut meliputi penggunaan telepon seluler saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, serta mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkotika.
Petugas juga akan menindak pengendara yang melawan arus, pengemudi yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan administrasi kendaraan maupun dokumen berkendara, serta pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, penggunaan sabuk keselamatan bagi pengemudi dan penumpang kendaraan yang diwajibkan menggunakannya turut menjadi perhatian. Kepolisian juga menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, kendaraan dengan modifikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
Balap Liar dan Knalpot Brong Ditindak Tegas
Selain pelanggaran administrasi dan perlengkapan keselamatan, Satlantas Polres Melawi juga memberikan perhatian terhadap aktivitas balap liar yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
AKP Pipit Supriatna menegaskan bahwa tindakan tegas akan dilakukan terhadap pelanggaran yang menjadi sasaran operasi, termasuk balap liar dan penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, masyarakat diharapkan tetap tertib berkendara, baik saat ada petugas kepolisian maupun ketika tidak berada dalam pengawasan.
“Kami berharap masyarakat dapat mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026 dengan melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, mematuhi rambu-rambu, serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Menurutnya, upaya menciptakan keselamatan di jalan raya tidak dapat hanya mengandalkan kehadiran petugas kepolisian. Kesadaran dan partisipasi aktif seluruh pengguna jalan menjadi faktor penting dalam membangun budaya tertib berlalu lintas.
Melalui Operasi Patuh Kapuas 2026, Satlantas Polres Melawi berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.
Dengan demikian, pelaksanaan operasi ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran, mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas, serta menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Melawi. (Bgs).
















