Warta Melawi

Ini Statement Yeskil Leban, M.Si Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Melawi tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

24
×

Ini Statement Yeskil Leban, M.Si Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Melawi tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Dalam hal pengangkatan  mekanisme untuk Penugasan Guru sebagai Kepala  sekolah  pada  Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Melawi, Yeskil Leban, M.Si memberikan tanggapan tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Rabu (16/02/22) lalu.

Menurut Yeskil Leban, M.Si Dewan Pendidikan Kabupaten Melawi bersama segenap pengurus yang beranggotakan 8 orang dengan SK Bupati per tanggal 3 Januari 2021. Kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003 pasal 56 ayat 2 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa Dewan Pendidikan sebagai lembaga mandiri yang dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan  dengan memberikan  pertimbangan,  arahan dan dukungan  tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, propinsi dan  kabupaten/kota yang  tidak  mempunyai  hubungan hierarkis.

“ Kewenangan kami juga diatur dalam Undang-Undang Sisdiknas No 20 tahun 2003 pasal 56 ayat 2 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa Dewan Pendidikan sebagai lembaga  mandiri yang dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu  pelayanan  pendidikan  dengan memberikan  pertimbangan,  arahan,  dan  dukungan  tenaga,  sarana  dan  prasarana,  serta  pengawasan pendidikan  pada  tingkat  nasional,  propinsi,  dan  kabupaten/kota  yang  tidak  mempunyai  hubungan hierarkis.

“ Kewenangan tersebut juga dipertegas dengan Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 selanjutnya diperbaharui  dalam  Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2010  tentang  Pengelolaan  dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 192, “ ucap Yeskil.

Masih menurut Yeskil. Selaku Dewan Pendidikan Kabuapten Melawi kami memberikan pandangan bahwa kami sudah dilibatkan dalam proses tersebut  dengan  dibentuknya Tim  Pertimbangan  Pengangkatan Kepala  Sekolah  (TP2KS) bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi terdiri atas unsur: Sekretariat Daerah; Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten; Dewan Pendidikan; dan Pengawas Sekolah, sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam  PermendikbudRistek  Nomor  40  Tahun  2021 tentang  Penugasan  Guru  Sebagai  Kepala  Sekolah  Bab  2 Pasal 1 ayat (1) dan (2).

“ Kami melihat secara objektif dan menilai bahwa mekanisme sudah sesuai dengan aturan PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021, bahwa dalam hal jumlah guru di wilayahnya  tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan  guru  sebagai Kepala Sekolah  dari  guru  yang  belum memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak. Untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, bahwa dalam hal  jumlah guru di Satuan Pendidikan yang dikelolanya tidak mencukupi, Penyelenggara Satuan Pendidikan dapat menugaskan guru sebagai Kepala Sekolah dari guru  yang  belum  memiliki  sertifikat  Calon  Kepala  Sekolah  atau  Sertifikat  Guru  Penggerak, “ imbuhnya.

Selanjutnya dikatakan Yeskil bahwa, PermendikbudRistek  Nomor  40  Tahun  2021 tentang  Penugasan  Guru  Sebagai  Kepala Sekolah menyatakan  bahwa  jangka  waktu  penugasan  Guru  sebagai  Kepala  Sekolah  pada  Satuan Pendidikan  yang  diselenggarakan  Pemerintah Daerah termasuk  di  daerah  khusus  dilaksanakan  paling banyak 4  (empat) periode dalam  jangka waktu 16 (enam belas)  tahun dengan  setiap masa dilaksanakan dalam  jangka  waktu 4 (empat)  tahun.

“ Untuk  Beban kerja PermendikbudRistek  Nomor  40  Tahun 2021 tentang  Penugasan Guru  Sebagai Kepala  Sekolah menyatakan  bahwa  beban  kerja  kepala  sekolah adalah  untuk  melaksanakan  tugas  pokok  Manajerial,  Pengembangan  Kewirausahaan,  dan  Supervisi kepada  guru  dan  tenaga  kependidikan. Beban kerja sebagaimana dimaksud bertujuan untuk: 1) mengembangkan  pembelajaran  yang  berpusat  kepada  peserta  didik; 2) mewujudkan  lingkungan belajar yang  aman,  nyaman,  dan  inklusif;  3) membangun  budaya  refleksi  dalam  pengembangan warga  Satuan Pendidikan dan pengelolaan program Satuan Pendidikan; dan 4) meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik. Selain beban kerja di atas, kepala sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau  pembimbingan  agar  proses  pembelajaran  atau  pembimbingan  tetap  berlangsung  pada  Satuan Pendidikan  yang  bersangkutan. Pelaksanaan tugas dilakukan  dalam  hal  terjadi  kekurangan  guru  pada Satuan Pendidikan, “ tutupnya. ( Tim Red ).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250