Wartamelawi.com – Melawi baik baik saja, kita harap tenang, Euporia, Serta dinamika merupakan hal yang kompleks dalam masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Yedi Yanto, SH seorang warga Melawi seraya ngopi pagi bersama awak media ini. Jumat (16/8/24).
“Perlu kita ketahui situasi dan kondisi thermometer politik khusus kabupaten Melawi sudah stadium 3, tapi masih bisa kita junjung tinggi sportifitas yang tidak mengarahkan ke Unsur SARA, untuk itulah Kabupaten Melawi dikenal sebagai kota harmonis dalam keberagam, serta penuh toleransi. Untuk riak dan krikil yang ingin dan berada dalam sistem politik harap tenang, semuanya dalam proses dan prosedurnya, kita percayakan kepada pihak yang kita dipercayai untuk menangani peristwa hukum yang ada,” ucapnya.
Yedi katakan, biarkan APH berkerja secara proposional dan proporsional. Laporan serta pembelaan silakan bergulir selagi ada hak hukum masyarakat, baik mengunakan medsos, Instansi terkait,” imbuhnya.
Namun Menurut Yedi, proses tetap berjalan yang aturan nya jelas dalam KUHAP RI. No 8 tahun 1981 Pasal 108 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik, baik lisan maupun tertulis.
“Silakan laporkan apapun itu peristiwa hukum. Harus di ingat juga karena ada asas yang tertinggi di republik ini yaitu Asas praduga tak bersalah, atau presumption of innocence, adalah prinsip dasar dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai pengadilan menyatakannya bersalah. Asas ini wajib diterapkan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutup Yedi. (Bgs).