BeritaBerita MelawiDaerahWarta Melawi

Lima Ormas Melawi Keluarkan Pernyataan Sikap, Tegaskan Kebebasan Berpendapat Harus Disertai Fakta

151
×

Lima Ormas Melawi Keluarkan Pernyataan Sikap, Tegaskan Kebebasan Berpendapat Harus Disertai Fakta

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Melawi menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait penyebaran informasi yang dinilai belum terverifikasi mengenai Kabupaten Melawi dan Bupati Melawi. Pernyataan tersebut dibacakan oleh Ketua umum Forum Pemuda Dayak (FOPAD) Kabupaten Melawi, Saleh Tapa, di Nanga Pinoh, Rabu (15/7/2026) malam.

Dalam pernyataannya, Saleh Tapa mengatakan bahwa sikap bersama tersebut merupakan representasi dari sejumlah organisasi masyarakat di Kabupaten Melawi, di antaranya FOPAD Melawi, Laskat Pemuda Melayu (LPM) Melawi, Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Melawi, Persatuan Orang Melayu (POM) Melawi, dan Sabang Merah Borneo Melawi.

Saleh Tapa menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kebebasan berpendapat sebagai hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Kami menjunjung tinggi hak setiap warga untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan masukan demi kemajuan daerah sesuai prinsip demokrasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Saleh Tapa.

Meski demikian, ia menekankan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan keresahan maupun perpecahan di tengah masyarakat.

“Setiap pernyataan yang disebarkan, khususnya yang berkaitan dengan Kabupaten Melawi dan Bupati Melawi, harus didukung oleh fakta yang sah, beretika, serta tidak berpotensi merusak nama baik, memicu keresahan, ataupun memecah persatuan,” tegasnya.

Dalam pernyataan sikap tersebut, organisasi masyarakat juga meminta kepada pemilik akun bernama Syamsul Jahidin untuk menghapus konten yang dinilai belum teruji kebenarannya, memberikan klarifikasi secara terbuka, serta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Melawi dalam waktu 3 x 24 jam.

“Kami meminta Saudara Syamsul Jahidin selaku pemilik akun yang menyebarkan konten tidak teruji untuk menghapus unggahan, memberikan klarifikasi terbuka, serta memohon maaf secara terbuka kepada masyarakat Kabupaten Melawi dalam batas waktu tiga kali dua puluh empat jam,” kata Saleh Tapa.

Lebih lanjut, Saleh Tapa menyampaikan komitmen organisasi masyarakat untuk terus menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan di Kabupaten Melawi.

Ia juga menyatakan bahwa apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, organisasi masyarakat akan menempuh langkah sesuai mekanisme hukum dan lembaga adat yang berlaku.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan daerah. Apabila permintaan kami tidak dipenuhi, kami akan menempuh jalur hukum maupun lembaga adat yang berlaku,” ujarnya.

Mengakhiri pernyataannya, Saleh Tapa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak serta menjadikan ruang digital sebagai sarana membangun persatuan dan kemajuan daerah.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial demi kemajuan dan persatuan Kabupaten Melawi,” tutup Saleh Tapa. (*/Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250