Warta Melawi

Ramadhansyah, Manajer SPBU Melawi: “Kami Tidak Layani Tangki Siluman”

949
×

Ramadhansyah, Manajer SPBU Melawi: “Kami Tidak Layani Tangki Siluman”

Sebarkan artikel ini
Poto : Ramadhansyah Manajer SPBU 64.786.07, Desa Paal, Nanga Pinoh

Wartamelawi.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.786.07 Paal, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, menegaskan komitmennya untuk tidak melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar menggunakan jeriken tanpa izin maupun tangki modifikasi ilegal, atau yang kerap disebut “tangki siluman”.

Ramadhansyah, Manajer SPBU 64.786.07, menuturkan bahwa seluruh operasional di SPBU yang dipimpinnya dijalankan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, baik dari pemerintah pusat maupun dari PT Pertamina (Persero). Ia memastikan bahwa pihaknya tidak pernah, baik secara langsung maupun tidak langsung, melayani pengisian BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak, apalagi dengan menggunakan sarana yang melanggar aturan.

“Setiap proses pengisian BBM kami awasi secara ketat oleh operator dan pengawas lapangan. Selain itu, SPBU kami secara rutin mendapatkan monitoring dari PT Pertamina dan aparat berwenang,” ujarnya. Rabu (18/6/25).

Menurut Ramadhansyah, pengisian BBM menggunakan jeriken hanya diperkenankan dalam kondisi tertentu dan harus dilengkapi dokumen resmi, seperti surat rekomendasi dari instansi terkait. Umumnya, hal ini berlaku untuk kebutuhan pertanian.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa SPBU 64.786.07 tidak pernah menjual BBM bersubsidi kepada pengepul maupun penimbun. Jika ada pihak yang mengklaim memperoleh BBM subsidi secara ilegal dari SPBU tersebut, maka hal itu adalah bentuk penyalahgunaan yang berada di luar kendali manajemen, dan kemungkinan besar dilakukan oleh oknum tertentu tanpa sepengetahuan pihak SPBU.

“Kami terbuka terhadap pemeriksaan dari aparat penegak hukum maupun dari Pertamina. Jika ada pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh oknum, kami mendukung proses hukum yang adil dan transparan. Namun, tuduhan tanpa dasar hanya akan merusak reputasi SPBU, mengganggu operasional, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pelayanan kami,” tegasnya.

Sebagai penutup, Ramadhansyah menegaskan bahwa SPBU 64.786.07 merupakan lembaga usaha resmi dan berizin yang mendukung penuh program subsidi pemerintah. SPBU tersebut telah menerapkan sistem digitalisasi yang terintegrasi, termasuk penggunaan barcode untuk identifikasi kendaraan serta penerapan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Kami akan terus berkomitmen agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. (Bgs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250