Wartamelawi.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Melawi secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sintang pada Rabu, 25 Juni 2025. Penyerahan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Kegiatan pelimpahan dilakukan langsung oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Melawi di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang. Para tersangka yang diserahkan terlibat dalam perkara tindak pidana penambangan tanpa izin (PETI), sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/51/IV/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MELAWI/POLDA KALBAR, tertanggal 30 April 2025.
Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Ambril, S.H., M.A.P., menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Pelimpahan tahap II ini adalah bagian dari proses hukum yang wajib kami lakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas AKP Ambril.
Dalam proses tersebut, Polres Melawi menyerahkan empat orang tersangka, masing-masing berinisial FA, SP, IS yang berperan sebagai pekerja, serta M selaku pemilik atau pihak yang menyuruh melakukan dan turut serta dalam tindak pidana tersebut.
“Sebanyak empat tersangka kami serahkan, yaitu FA, SP, IS sebagai pekerja serta M selaku pemilik atau yang menyuruh melakukan dan turut serta dalam perkara yang ditangani,” terang AKP Ambril.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen, alat bukti fisik, dan barang-barang lain yang berkaitan langsung dengan kasus penambangan ilegal tersebut. Barang bukti tersebut telah diverifikasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Sintang sebelum dinyatakan lengkap.
AKP Ambril juga menegaskan komitmen Polres Melawi dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami berkomitmen untuk selalu menjalankan penegakan hukum secara profesional dan bertanggung jawab demi menciptakan kepastian hukum di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Polres Melawi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : Humas Polres Melawi