Wartamelawi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi menggelar kegiatan klarifikasi dalam rangka menangani sejumlah permasalahan pertanahan yang diajukan oleh masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di ruang aula lantai 1 Kantor Pertanahan Melawi, pada Jumat, 13 Juni 2025.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai persoalan terkait kepemilikan lahan yang tengah bersengketa. Menanggapi hal tersebut, pihak Kantor Pertanahan melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa memberikan penjelasan serta langkah-langkah penyelesaian sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait sengketa lahan yang mereka alami. Sebelum masuk ke tahap penyelesaian, tentu terlebih dahulu kami lakukan klarifikasi untuk memastikan pokok masalahnya,” jelas Staf Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Melawi, saat ditemui usai kegiatan klarifikasi.
Dijelaskannya, kasus pertanahan atau yang disebut sebagai Kasus merupakan bentuk sengketa, konflik, atau perkara tanah yang dilaporkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), baik di tingkat pusat, kantor wilayah, maupun kantor pertanahan di daerah. Penanganannya dilakukan sesuai kewenangan masing-masing dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bentuk permasalahannya beragam, biasanya berkaitan dengan penguasaan atas tanah atau benda-benda yang terkait dengan tanah. Peran kami di sini adalah menjembatani dan memberikan kejelasan prosedur dalam penyelesaiannya,” tambahnya.
Pihak Kantor Pertanahan menegaskan bahwa kegiatan klarifikasi seperti ini penting dilakukan agar penyelesaian persoalan tidak berlarut-larut dan tetap dalam koridor hukum.
“Tujuan dari klarifikasi ini adalah untuk menjadi jembatan dalam menyelesaikan persoalan pertanahan secara objektif, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan dihadiri oleh pihak-pihak yang berkepentingan atas lahan yang dipersoalkan. Kantor Pertanahan Melawi berharap, hasil klarifikasi ini dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas hak atas tanah. (Bgs).