OpiniPublik FigurWarta Melawi

Covid-19 Dalam Perspektif Keamanan Manusia (Human Security)

15
×

Covid-19 Dalam Perspektif Keamanan Manusia (Human Security)

Sebarkan artikel ini
Foto Penulis : Ahirul Habib Padilah, S.IP., M.I.Pol

Wartamelawi.com – Konsep human security pada awalnya berasal dari national security atau keamanan nasional yang diupayakan antarnegara untuk menjaga integritas suatu bangsa dan kebebasan bernegara dalam mempunyai kedaulatan sendiri. Dengan perkembangan global, ancaman yang dihadapi negara semakin rumit sehingga memunculkan konsep keamanan bersama dan collective security yang diupayakan bersama di antarnegara. Namun collective security dalam pelaksanaannya tidak hanya menjaga kedaulatan negara, melainkan juga diperuntukkan menjaga keamanan warga negara. Sehingga konsep human security muncul dengan maksud lebih dari sekadar keamanan negara, yaitu dalam mengupayakan memberi perhatian lebih untuk masyarakat yang mengalami ketidakamanan dalam suatu negara.

Foto Penulis : Ahirul Habib Padilah, S.IP., M.I.Pol

Isu-isu keamanan manusia seperti halnya yang kita hadapi hari ini, merupakan sebuah ancaman serius bagi populasi umat manusia. Ada beberapa tawaran metode dan cara dalam menggapai sebuah titik ancaman yang aman untuk dikendalikan seperti halnya berikut ini.

Pertama, Collaboration Methode secara khusus bertujuan untuk meningkatkan keberhasilan tim ketika mereka terlibat dalam pemecahan masalah secara kolaboratif. Bahwa dalam membuat kebijakan terkait masalah kesehatan yang dalam hal ini Covid 19 diperlukan sinergi diantara stakeholder lintas sektoral.

Kedua, Smart-Speed-Solidarity. Smart adalah bersikap, berpikir dan bertindak secara cerdas dalam tindakan yang kita lakukan. Smart terwujud melalui olah rasa melalui intuisi yang tajam, olah rasio melalui kreativitas dan inovasi yang menghasilkan terobosan (breakthrough), dan olah raga melalui aksi-aksi impresif. Speed kecepatan dalam berpikir (fast thinking), kecepatan dalam memutuskan (fast decision), dan kecepatan dalam masuk ke pasar (fast in getting to market) dengan menyingkirkan belitan – belitan birokrasi yang ada.

Ketiga, Simplify the complex things.  Sederhanakan sesuatu yang rumit agar kita bisa bergerak cepat dan tepat dalam penyampaian kebijakan kepada masyarakat/warga negara. Solidarity adalah kekompakan dan persatuan menuju Indonesia Incorporated yang melibatkan beragam pihak dan stakeholder. Dalam konteks ini dalah tercapainya tujuan yang diharapkan dari sebuah kebijakan utamanya kebijakan dalam menghadapi Covid 19 ini.

Keempat, Governance-Risk-Compliance merujuk pada strategi yang terkoordinasi untuk mengelola isu-isu, risiko dan kepatuhan terkait dengan suatu kebijakan. Governance secara sederhana merupakan tata kelola yang etis dan efektif oleh level eksekutif dan manajerialnya. Risk, merupakan kemampuan untuk secara efektif dan efisien mengurangi risiko yang dapat menghambat. Complience, merupakan kepatuhan, kesesuaian dengan persyaratan peraturan untuk operasional, penyimpanan data, dan praktik lainnya dalam kebijakan yang akan diimplementasikan.

Walau pun dalam hal ini dengan terjadinya Pandemi Covid 19 benar-benar mengancam keamanan manusia, namun berdampak secara penuh pada semua dimensi keamanan. Bentuk baru ancaman keamanan kontemporer yang sedang dihadapi oleh negara-negara di dunia saat ini, tidak lagi membutuhkan kekuatan angkatan bersenjata untuk menghadapinya, karena musuh yang dihadapi merupakan virus yang menyerang manusia dan tidak terlihat.

Memasuki Tahun 2020 hingga sekarang masih terus terjadi dan masyarakat dunia dihadapkan pada ancaman serius Covid 19.  Globalisasi memiliki peranan penting dalam penyebaran virus ini sebagai akibat dari kemudahan mobilitas warga antar negara, sehingga mengharuskan negara-negara di dunia mengambil sikap dengan melakukan pembatasan sosial hingga penutupan akses masuk negara dalam upaya mengamankan warga negaranya dari virus. Covid 19 tidak hanya mengancam jiwa, tetapi juga telah mengakibatkan pelemahan kondisi sosial dan ekonomi negara di seluruh dunia sehingga terjadi saling ketergantungan dan kerjasama internasional antar negara dalam upaya penanganannya.

Penulis : Ahirul Habib Padilah, S.IP., M.I.Pol

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250