Uncategorized

DPC IMO-Indonesia Melawi Siap Awasi Pengunaan Dana Desa Terkait Ketahanan Pangan

12
×

DPC IMO-Indonesia Melawi Siap Awasi Pengunaan Dana Desa Terkait Ketahanan Pangan

Sebarkan artikel ini
Foto : Lilik Hidayatullah, Ketua DPC IMO-Indonesia Kabupaten Melawi

Wartamelawi.com – Ketua DPC Ikatan Media Online – Indonesia ( DPC IMO-Indonesia ) Kabupaten Melawi Lilik Hidayatullah menyampaikan dalam keterangan Pers selasa 27 september 2022 mengatakan, Untuk menyikapi informasi dan keluhan masyarakat  Berkaitan dengan kegiatan pelaksanaan penggunaan dana desa di wilayah Kabupaten Melawi.

Sejumlah jurnalis dari berbagai media yang tergabung dalam wadah IMO berkomitmen dalam pengawasan setiap kegiatan yang mengunakan keuangan Negara baik APBN, APBD, BUMN,  BUMD dan DD.

Lilik Hidayatullah mengatakan bahwa kehadiran DPC IMO – Indonesia Kabupaten Melawi sebagai pungsi kontrol sosial di tengah – tengah masyarakat salah satunya terkait kebijak pemerintah.

“Kami hadir untuk pengawasan salah satunya mengawasi setiap dana yang di keluarkan negara betul-betul bermanfaat untuk masyarakat dan tepat sasaran,”Ungkapnya.

Mengutip dari website akademidesa.id, Berkaitan dengan ketahanan pangan yang menggunakan Dana Desa (DD)Pemerintah sudah mengatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah termasuk dalam kategori priotitas yang diarahkan bagian program prioritas nasional yang kegiatannya seperti: Pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan, pembangunan lumbung pangan Desa, pengolahan pasca panen, dan penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

Teknis pelaksanaan kegiatannya sendiri diutamakan melalui swakelola dengan memanfaatkan segala sumber daya yang ada di Desa melalui skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Sebagaimana dicontohkan, di bidang pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan yang kegiatannya meliputi: Pemanfaatan lahan kosong milik Desa untuk tanaman pangan dan perkebunan, Pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain, dan Penanaman tumpang sari tanaman pokok dilahan-lahan perkebunan.

Berdasarkan kesepakatan Internasional yang merupakan salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan atau yang disebut dengan SDGs 2030, bahwa ketahanan pangan ditujukan untuk: End poverty (Mengakhiri Kemiskinan), End Hunger, Achieve Food Security And Improved Nutrition, and Promote Sustainable Agriculture (Mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang lebih baik, dan mempromosikan pertanian berkelanjutan)

Ensure healthy lives (Menjamin kehidupan yang sehat) Water and sanitation (Air dan sanitasi) Sustainable Consumption and Production (Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan) Combat climate change (Memerangi perubahan iklim)

Secara garis besar, ketahanan pangan harus memiliki 3 prinsip yaitu; Ketersediaan, Keterjangkauan; dan Kemanfaatan yang selanjutnya disebut aspek ketahanan pangan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mendefinisikan:

Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.

Penyelenggaraan Pangan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi Pangan dan Gizi, serta keamanan Pangan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa, pada dasarnya ketahanan pangan harus memenuhi standar kuantitas dan kualitas. Secara kuantitas, pangan harus memenuhi unsur: Tersedia cukup (kecukupan), Merata, dan Berkelanjutan Sedangkan secara kualitas harus memenuhi unsur: Keamanan pangan, Keberagaman pangan, dan Bergizi

Ketahanan pangan tidak boleh bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

Dasar Hukum, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa (Pasal 6 ayat (2) huruf c): penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan.

Release DPC. IMO-Indonesia Kabupaten Melawi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250