KecamatanParlemenWarta Melawi

DPRD Melawi Kembali Respon Surat Petani Sawit, Terkait Permasalahan Dengan PT. Citra Mahkota

38
×

DPRD Melawi Kembali Respon Surat Petani Sawit, Terkait Permasalahan Dengan PT. Citra Mahkota

Sebarkan artikel ini
Foto : Penandatanganan BA antara Petani dan PT. Citra Mahkota didampingi Ketua DPRD Melawi dan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Melawi

Wartamelawi.com – Berdasarkan surat pengaduan dari masyarakat petani kelapa sawit di sekitar Kecamatan Menukung dan Kecamatan Ella Hilir di Desa sekitar wilayah lokasi perijinan PT. Citra Mahkota ( CMA ) di Desa Tanjung Beringin dan Desa Nanga Keruap, kepada Dewan Peimpinan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Melawi, perihah tidak dibelinya buah sawit petani lokal.

Sebagai petani kelapa sawit lokal yang berada dari Desa-desa sekitar sekitar Kecamatan Menukung dan Kecamatan Ella Hilir, merasa tidak ada dampak positif yang berpihak kepada petani lokal yang sebagian besar termasuk anggota petani Plasma mitra dari PT. Citra Mahkota seperti yang pernah disosialisasikan oleh petinggi kebun dan pabrik.

Para petani sawit lokal merasa permasalah ini sudah cukup lama belum selesai antara petani dan pabrik, hingga para petani kelapa sawit lokal menyurati DPRD Melawi untuk mencari solusi yang baik dan mendapatkan titik terang dengan tidak merugikan pihak manapun.

Dalam surat tertanggal 10 Juli 2021 yang dibuat oleh Hermanto sebagai petani, diketahui oleh Musa selaku Kepala Dusun dan di setujui oleh  Diarsyah Kepala Desa Tanjung Beringin, dengan tembusan disampaikan kepada Bupati Melawi, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Melawi dan Kapolsek Menukung, kini langsung disikapi oleh DPRD Kabupaten Melawi merespon surat dengan melakukan kunjungan ke PT. Citra Mahkota.

Kedatangan Widya Hastuti Ketua DPRD Kabupaten Melawi, didampingi oleh Ketua Komisi III DPRD Melawi, H. Heri Iskandar, SH.,MH, Antonius Clery Hitler Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra dan Marwan dari Fraksi Partai Perindo Dapil 2 Ella Menukung, disambut langsung pihak perusahaan PT, Citra Mahkota, oleh Muhidi  Manager Kebun dan Robert selaku Manager Pabrik. Sabtu (21/11/21).

H. Heri Iskandar, SH.,MH Ketua Komisi III DPRD Melawi yang membidangi, Perkebunan, Perdagangan, Tenaga kerja, Keuangan, Aset daerah dan Pertanian yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Melawi, menyampaikan beberapa hal terkait permasalahan antara pihak PT. CMA dengan petani lokal, kepada wartawan Wartamelawi.com di rumah kediamannya usai laksanakan kunjungan, bahwa saat itu juga sudah dipertemukan pihak petani dengan pihak PT. CM dengan membuat Berita Acara Kesepakatan Petani Sawit Yang Berada di Kecamatan Menukung dan Ella Hilir.

“ Setelah kita pertemukan kedua pihak, akhirnya disepakai dalam bentuk Berita Acara yang telah ditandatangani bersama, diantaranya pihak petani lokal : 1. Menuntut pembelian buah sawit petani lokal oleh PT. CMA diwilayah Kecamatan Ella Hilir dan Menukung. 2. Petani mengikuti harga yang ditentukan oleh Dinas Perkebunan. 3. Sistem pembayaran dari pihak pabrik dengan dibuktikan surat kesanggupan pihak pabrik ke pihak Tendor ( penalang dana ) dan ke 4. Peningkatan infrastruktur dilingkungan CMA1 dan CMA2 ditingkatkan melalui program CSR, “ ungkapnya. Minggu (21/11/21).

Menurut H. Heri, Ketua DPC Partai PKB Kabupaten Melawi, dalam rentang waktu paling lama dua minggu DPRD Kabupaten Melawi melalui Komisi III akan memanggil Dinas Perkebunan Kabupaten Melawi, perwkilan petani dan pihak perusahaan PT. CMA.

“ Dikarenakan banyaknya tugas-tugas Dewan yang telah diagendakan, maka kami minta dalam waktu 2 minggu untuk menyelesaikan permasalah antara petani dan perusahaan, inti dari permaslahan tersebut sudah kami pahami, yang jelas pihak petani sawit lokal meminta pihak perusahaan membeli buah sawit mereka. Sebelum permasalahan ini selesai agar pihak pabrik tidak menerima buah sawit dari daerah lain. Namun dari kunjungan kami kesana ada poin yang diminta pihak pabrik yang kami anggap memberatkan petani lokal, seperti sertifikat bibit sawit, karena tidak segampang itu petani lokal mendapatkan bibit bersertifikat, karena apa, kita bisa bandingkan dengan perusahaan lain seperti di Melawi ini diduga ada yang menerima  buah sawit dengan tidak ada mengecek dan menanyakan dari mana asal buah dan bibit, jadi ini akan menjadi pembahasan kami di DPRD nanti, “ terang H. Heri.

Foto : Kunjungan Widya Hastuti Ketua DPRD Kabupaten Melawi, didampingi oleh Ketua Komisi III DPRD Melawi, H. Heri Iskandar, SH.,MH, Antonius Clery Hitler Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra dan Marwan dari Fraksi Partai Perindo Dapil 2 Ella Menukung, di PT, Citra Mahkota

Dikatakan juga DPRD Melawi melalui Komisi III mendukung tentang point yang disampaikan pihak perusahaan mengenai adanya wadah berbentuk Koperasi atau Gapoktan oleh petani lokal.

“ Melalui Koperasi atau Gapoktan tentulah jelas sumber buah bersumber dari mana, untuk menjaga sumber-sumber buah yang diduga didapatkan dari hasil yang tidak benar, kami juga meminta kepada petani sawit jangan menjual buah yang masih belum cukup umur ke pabrik, kerena saat penggilingan di pabrik akan masalah dan merugikan pabrik, “ harapnya

Masih menurut H. Heri, Komisi III DPRD Kabupaten Melawi sudah melakukan kunjungan yang ke dua kalinya ke PT. CMA, sebelumnya di tahun lalu DPRD Melawi pernah membentuk Pansus terkait Ijin Lokasi dan adanya laporan masyarakat masalah limbah PT. CMA yang sudah mencemari sungai.

Penulis/Publis : Bagus Afrizal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250