Wartamelawi.com – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Melawi menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun kerena merupakan bentuk kemunduran demokrasi.
Munculnya wacana penambahan Periodesasi kepala desa dari enam tahun ke sembilan tahun, mendapat tentangan dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Melawi, Ikhsan Susiandi.
“Penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun, hal tersebut akan menjadikan sebuah kemunduran demokrasi yang akan mengakibatkan menghambat regenerasi kepemimpinan di desa,” terangnya melalui Via WhatsApp, Minggu (22/01/2023).
Mahasiswa STKIP Melawi ini mengatakan, tidak ada alasan yang logis untuk menyetujui penambahan masa jabatan tersebut.
“Dengan adanya jabatan selama 6 tahun itu sudah lebih dari cukup dalam melaksanakan pembangunan. Karena sejatinya pembangunan bukan dari masa jabatan tapi dari sebuah kemauan untuk membangun desa,”katanya.
Ketua DPC GMNI Melawi menyampaikan akan membuat suatu pergerakan kedepannya, untuk melakukan perjuangan supaya demokrasi di Indonesia tidak menjadi mundur.
“Masih dalam proses pembahasan. Dari hasil musyawarah kita nanti, itu yang akan kita lakukan pergerakan kedepannya,” jelasnya.
“Saya harap pemerintah harus menyatakan sikap secara tegas menolak penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun ini, karena hanya akan menjadi sebuah polemik yang akan menjadi masalah,” harapnya.
Penulis: Syarif Nurul Hidayatullah