Wartamelawi.com – Seorang pria berinisial M.E.S (28), warga salah satu desa di Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Melawi atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tersangka dilaporkan oleh istrinya, E.N.S, terkait kejadian yang terjadi di salah satu penginapan di wilayah Ella Hilir pada 23 Mei 2025.
Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Amril membenarkan penanganan perkara tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial M.E.S terkait dugaan tindak pidana KDRT. Saat ini kasusnya sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Melawi,” jelas AKP Amril pada Selasa (3/6/2025).
Proses penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/V/2025/SPKT/POLRES MELAWI/POLDA KALBAR, tertanggal 28 Mei 2025. Dalam pemeriksaan, tersangka M.E.S mengakui telah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya saat pemeriksaan oleh penyidik. Kami tegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambah AKP Amril.
Atas perbuatannya, M.E.S disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat agar menyelesaikan permasalahan rumah tangga melalui komunikasi yang baik tanpa melibatkan kekerasan.
“Jika ada masalah dalam keluarga, selesaikan dengan musyawarah dan komunikasi. Kekerasan bukanlah solusi,” tutup AKP Amril.
Sumber : Humas Polres Melawi (Smi)