Wartamelawi.com – Pilkades serentak akan digelar pada tanggal 19 oktober 2022 mendatang. Berdasarkan SK Bupati Melawi Nomor.140/151/Tahun 2022 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Se Kabupaten Melawi 2022 berdasarkan jadwal kerja panitia Pemilihan Kepala Desa sudah masuk tahapan penentuan Nomor urut yang akan dilaksanakan pada sabtu tanggal 27 agustus 2022 besok pagi. Khusus Desa Tanjung Sari Kecamatan Nanga Pinoh.
Jumain seorang warga Rt/Rw 001-001 Dusun Tanjung Sari Desa Tanjung Sari mohon pertimbangan kepada Panitia PILKADES Desa Tanjung Sari, BPD Desa Tanjung Sari, Panwas Pilkades Tanjung Sari, Panitia Kecamatan dan BPMPD Kabupaten Melawi selaku Pembina Desa, dirinya meminta Penetapan nomor urut calon Kades Tanjung Sari di tunda sebelum dirinya mendapatkan penjelasan dari pihak Panitia PILKADES tentang proses pengumuman hasil seleksi/ Tes tertulis yang telah dilaksanakan oleh tim penyeleksi Balon Kades.
“ Karena menurut hasil investigasi kami sistim penilaian diduga tidak transfaran dan indipenden. Terlihat dari hasil pengumuman sesuai jadwal penetapan dan pengumuman bakal calon minimal 2 orang dan maksimal 5 orang calon. seharusnya pada tanggal 22 agustus ternyata dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus. Bahkan saat pengumuman hasil seleksi tertulis masing masing bakal calon tidak di serahkan lembaran hasil seleksi oleh panitia peserta seleksi bakal calon hanya melihat hasil yang sudah ditentukan di dalam anpelov masing masing dan mendengar panitia menyebutkan angka perolehan nilai, “ ungkap Jumain kepada Wartawan Wartamelawi.com. Jumat (26/08/22).
Menurut Jumain, yang lebih fatal berdasarkan keterangan ketua panitia saat menyampaikan keterangan kepada wartawan via pesan singkat WhatsApp mengatakan seharusnya pengumuman dilakukan pada tanggal 22 agustus berhubungan ada lain hal maka pengumuman dilakukan pada tanggal 23 Agustus, sedangkan lembaran dokumen jawaban/ materi yang di ujikan dimusnahkan pada hari itu juga tanggal 22 Agustus 2022.
Jumain juga menyampaika menurut informasi yang di dapat bahwa masing masing peserta diberikan sekitar 100 pertanyaan namun peserta itu sendiri tidak mengetahui soal apa saja jawaban yang benar dan berapa soal yang jawabannya salah dikarenakan hasil yang sudah di koreksi dan dicatat tidak di serahkan kepada masing masing peserta.
“ Menyikapi masalah ini saya sudah menyampaikan protes melalui media masa bahkan pada tanggal 24 Agustus saya juga sudah melayangkan surat kepada Panitia PILKADES Tanjung Sari dan tembusan disampaikan kepada Camat Nanga Pinoh serta BPMPD Kabupaten Melawi. Namun sama sekali tidak ada respon dari Panitia. Sebagai warga negara yang baik dan sebagai warga masyarakat yang sah saya mempunyai hak untuk menyampaikan kritikan dan saran serta mengetahui segala sesuatu dari penyelenggara negara atau apapun bentuknya yang pelaksanaannya menggunakan uang negara bersarka undang undang Republik indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Berhubungan dengan penyampaian tersebut diatas saya minta dengan hormat kepada Panitia PILKADES Desa Tanjung Sari untuk menunda penetapan nomor urut. Sbagai warga masyarakat yang baik serta Panitia yang indipenden dan transparan panitia harus membuka dan membacakan masing masing lembaran/soal yang asli yang di isi oleh masing masing peserta Berdasarkan hasil penilaian oleh tim penilai, “ beber Jumain.
“ Jika tidak bisa menunjukkan dan membacakan lembaran original nya maka panitia harus melaksanakan kembali tes tertulis diikuti oleh 6 orang bakal calon. Sekali lagi saya Jumain sebagai warga asli Tanjung Sari mempunyai hak untuk berpendapat dan mengetahui segala setiap hal yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan terkecuali yang sudah ditentukan oleh undang undang, “ tegasnya.
Sumber : Jumain
Publis : Tim Redaksi