HukumKriminalWarta Melawi

Kasus Pengeroyokan Viral di Kapuas Hulu: Polisi Resmi Umumkan 15 Orang Tersangka

1078
×

Kasus Pengeroyokan Viral di Kapuas Hulu: Polisi Resmi Umumkan 15 Orang Tersangka

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com, Putussibau – Dilansir sebelumnya dari Tragedi di Hulu Kapuas, Tatkala Amarah Menguasai Kepala, Berujung Nyawa Melayang, Akhirnya Penyesalan pun Datang, Ancaman Hukuman 12 Tahun Menanti – Radar Kalbar Pada 30 April 2025. Polres Kapuas Hulu secara resmi merilis hasil penyelidikan atas kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga bernama Hairi di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, pada 18 Februari 2025 lalu.

Korban ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah setelah dikeroyok oleh sekelompok warga. Berdasarkan penyelidikan menyeluruh yang melibatkan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta analisis digital forensik, kepolisian menetapkan 15 orang sebagai tersangka, terdiri dari 14 dewasa dan 1 anak di bawah umur.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa motif utama pengeroyokan adalah dugaan balas dendam. Para pelaku meyakini korban terlibat dalam pembunuhan warga Desa Beringin sehari sebelumnya. Tindakan main hakim sendiri ini berujung pada tragedi kemanusiaan.

Rekonstruksi perkara telah dilaksanakan dengan memperagakan 15 adegan secara rinci. Proses ini diawasi langsung oleh tim penyidik dan pihak kejaksaan, serta melibatkan penasihat hukum para tersangka.

Para tersangka dewasa kini menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara, sementara satu pelaku anak akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam sistem peradilan anak.

Polres Kapuas Hulu mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan sendiri di luar hukum dan mempercayakan penegakan keadilan kepada pihak berwenang. (*/Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250