Wartamelawi.com – Usai Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia membacakan Putusan Nomor 79/Sal.Put/PHPU.BUP/PAN.MK/02/2025 terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPU) Kabupaten Melawi dalam Sidang Pleno terbuka pada Selasa (4/2/2025), putusan tersebut menegaskan bahwa gugatan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Melawi nomor urut 1, Drs. Kluisen dan Iif Usfayadi, tidak dapat diterima.
Dengan putusan itu, pasangan calon nomor urut 2, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa dan Malin, SH, dipastikan sebagai pemenang Pilkada Melawi 2024 dan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Melawi pada 20 Februari 2025.
Menanggapi putusan tersebut, Iif Usfayadi, yang mewakili pasangan calon nomor urut 1 dalam Pilkada Melawi 2024, menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan terpilih nomor urut 2, Dady-Malin.
“Saya atas nama paslon nomor urut 1, Drs. Kluisen dan saya sendiri, Iif Usfayadi, mengucapkan selamat dan sukses atas ditetapkannya pasangan H. Dadi Sunarya Usfa Yursa dan Malin, SH, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Melawi. Semoga mereka amanah, adil, dan membawa Melawi menjadi daerah yang lebih maju serta sejahtera,” ujar Iif.
Lebih lanjut, Iif berharap bahwa semua pihak dapat bersatu untuk membangun Kabupaten Melawi ke depan. “Saya berharap baik paslon satu maupun paslon dua, serta seluruh pendukungnya, dapat bersatu untuk membangun Kabupaten Melawi yang kita cintai ini,” tambahnya.
Dengan selesainya proses sengketa Pilkada ini, masyarakat Melawi kini menanti kepemimpinan baru yang diharapkan mampu membawa perubahan serta pembangunan yang berkelanjutan. (Bgs).