Wartamelawi.com – Polsek Sokan, jajaran Polres Melawi, bergerak cepat dengan memasang garis polisi (police line) serta melarang masyarakat melintasi jembatan gantung yang roboh. Jembatan yang menghubungkan Desa Nanga Sokan dengan Desa Muara Tanjung tersebut dinilai sudah tidak layak digunakan demi keselamatan warga.
Kapolres Melawi Polda Kalbar, AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Sokan, Iptu Sofian Efendi, menjelaskan bahwa pihaknya segera menuju lokasi setelah menerima laporan sekitar pukul 08.20 WIB. Petugas kemudian memasang garis polisi di pintu masuk jembatan dari arah Desa Muara Tanjung dan Desa Tanjung Sokan pada Rabu (29/1).
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk antisipasi guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kapolsek Sokan.
Ia menambahkan, dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa. Jembatan gantung tersebut terbuat dari kayu ulin dan pertama kali dibangun pada tahun 1990-an. Pada tahun 2017, jembatan ini sempat terputus akibat banjir dan roboh, kemudian dibangun kembali pada tahun 2018. Jembatan ini memiliki panjang sekitar 100 meter.
“Kami terus berkoordinasi dengan stakeholder dan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik,” tambahnya.
Sebagai alternatif, masyarakat dapat menggunakan jembatan gantung di Desa Sepakat yang masih bisa diakses menuju Desa Tanjung Sokan.
Sumber : Humas Polres Melawi (Smi)