HukumKesenianRagamWarta Melawi

Kasus KDRT yang Dialami Jonathan Masih Belum Temui Titik Terang, Pelaku Belum Ditahan

383
×

Kasus KDRT yang Dialami Jonathan Masih Belum Temui Titik Terang, Pelaku Belum Ditahan

Sebarkan artikel ini
Poto : Gambar Ilustrasi

Wartamelawi.com – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Jonathan pada 22 Agustus 2023 lalu, dengan terlapor Eddy Hartono alias Asang, hingga kini masih belum menemui titik terang. Jonathan terus berjuang mencari keadilan agar kasus tersebut segera mendapatkan kepastian hukum.

Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Melawi sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Kalimantan Barat. Gelar perkara dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar, yang kemudian menetapkan Eddy Hartono alias Asang sebagai tersangka.

Namun, berkas perkara dari penyidik Ditreskrimum yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Pontianak dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan. Berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik untuk dilakukan perbaikan dalam waktu 14 hari sebelum dikembalikan lagi ke kejaksaan.

Kasus ini menarik perhatian publik karena dinilai lambat dalam penanganannya. Meski Eddy Hartono telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini ia belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Untuk mendapatkan kejelasan, media menghubungi Kasi Penerangan Hukum Kejati Pontianak, I Wayan Gedin Arainta, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (24/01/2025).

Menurut I Wayan Gedin Arainta, kejaksaan telah menerima berkas perkara tersebut namun mengembalikannya kepada penyidik karena dinyatakan belum lengkap.

“Kami sudah menerima berkas pra-penuntutan, tetapi berkas tersebut dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap menurut jaksa,” ujar I Wayan Gedin Arainta.

Ia menjelaskan bahwa penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi kekurangan berkas tersebut. Apabila berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, maka proses akan dilanjutkan ke tahap dua, yakni persidangan di Kejati Pontianak.

“Jika sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan, maka kasus ini akan dilanjutkan dengan tahap dua ke persidangan di Kejati Pontianak,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, berkas yang sebelumnya kurang telah dilengkapi sesuai prosedur dan ditandatangani oleh saksi Januar. Kini publik menanti kinerja kepolisian dan kejaksaan, apakah kasus ini akan diselesaikan secara adil atau justru kembali mengalami penundaan. (*/Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250