DesaWarta Melawi

MoU Desa Semadin Lengkong dan FPBM: Dorong Pendampingan Masyarakat Adat dan BUMDes

55
×

MoU Desa Semadin Lengkong dan FPBM: Dorong Pendampingan Masyarakat Adat dan BUMDes

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Pemerintah Desa Semadin Lengkong, Kecamatan Nanga Pinoh, resmi membangun nota kesepahaman (MoU) dengan Forum Pembangunan Berkelanjutan Melawi (FPBM) pada Senin (28/10). Kolaborasi ini berfokus pada pendampingan serta dukungan FPBM terhadap kelompok masyarakat adat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan penguatan tata kelola desa.

Kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari Peraturan Desa (Perdes) tentang Kerjasama Desa yang membuka peluang kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, swasta, dan organisasi nonpemerintah.

Kepala Desa Semadin Lengkong, Sumri, menyambut baik kerjasama ini, menyatakan dukungannya terhadap program-program yang akan diterapkan di desanya. “Kami berharap kerjasama ini dapat meningkatkan kualitas SDM di Semadin Lengkong, termasuk pendampingan bagi kelompok masyarakat adat, seperti Pasak Birapati, yang mencakup masyarakat dari tiga dusun: Lengkong, Mulung, dan Semadin,” ujarnya.

Camat Nanga Pinoh, Hendra Permana, juga mengapresiasi inisiatif kerjasama ini, menekankan pentingnya peran FPBM dalam mendampingi desa. “Saya berharap Pasak Birapati bisa terus eksis. Tidak semua desa memiliki mitra NGO, ini menunjukkan kuatnya integritas kita,” katanya.

Dengan adanya FPBM, diharapkan akan tercipta dampak positif bagi desa, tak hanya dari sisi anggaran, namun juga dalam membina hubungan yang harmonis. Kehadiran FPBM diharapkan dapat meningkatkan kapasitas aparatur desa, bahkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Eko Susilo, perwakilan FPBM, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendampingi kelompok Pasak Birapati selama setahun terakhir. MoU ini menjadi langkah untuk memperluas peran FPBM dalam mendorong peningkatan tata kelola dan kapasitas masyarakat di Semadin Lengkong.

“FPBM berkomitmen mendorong tata kelola yang baik bagi Pasak Birapati, dengan tujuan menjaga area konservasi Hutan Birapati yang diusulkan menjadi Hutan Adat. Melalui MoU ini, harapannya, pendampingan dapat berkembang ke tingkat desa,” tutur Eko.

Pada kesempatan ini, Eko menegaskan pentingnya komitmen masyarakat dari tiga dusun untuk mendukung Pasak Birapati dalam menjaga kawasan konservasi. Tiga dusun tersebut menyatakan kesepakatan untuk terus berkolaborasi dalam Pasak Birapati.

Ali Anshori, Pendamping Desa Nanga Pinoh, menambahkan bahwa kerjasama ini diharapkan mampu mengembangkan tata kelola desa serta melindungi kawasan hutan yang ada di Semadin Lengkong, yang berfungsi sebagai sumber air tidak hanya untuk desa, tetapi juga bagi Kabupaten Melawi.

“Kami berharap kawasan Hutan Adat Birapati dapat dilindungi masyarakat melalui Pasak Birapati. Kehadiran lembaga pendamping di desa ini perlu mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah desa,” jelasnya.

Ali juga menekankan bahwa penetapan kawasan Hutan Adat adalah kewenangan Kementerian Kehutanan, yang akan memberikan dasar hukum bagi masyarakat dalam mengelola hutan tanpa khawatir terjerat hukum. Jika masyarakat diberdayakan dalam pengelolaan hutan, potensi ini dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan, termasuk untuk pengembangan BUMDes. (Eko/Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250