PemerintahWarta Melawi

Plorius, Kabid Aset BPKAD Melawi Sampaikan Peningkatan Akurasi Data Aset Tanah Melalui Sistem Informasi Geografis

158
×

Plorius, Kabid Aset BPKAD Melawi Sampaikan Peningkatan Akurasi Data Aset Tanah Melalui Sistem Informasi Geografis

Sebarkan artikel ini
Poto : Plorius, S.H. Kabid Aset BPKAD Kabupaten Melawi

Wartamelawi.com – Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Melawi sampaikan Peningkatan Akurasi Data Aset Tanah Melalui Sistem Informasi Geografis di Pemerintah Kabupaten Melawi pada acara Lounching Aksi Perubahan Kinerja Organisasi Peserta Pelatihan Kepemimpinan Admistrator Angkatan III Tahun 2024 Kabupaten Melawi dihadiri Drs. Paulus, Sekda Melawi Kepala BPKAD Kabupaten Melawi, Para OPD serta para peserta Pelatihan Kepemimpinan Admistrator, di Convention Hall Kantor Bupati. Senin (19/8/24).

Plorius, S.H. Kabid Aset BPKAD Kabupaten Melawi paparkan beberapa point Peningkatan Akurasi Data Aset Tanah Melalui Sistem Informasi Geografis di Pemerintah Kabupaten Melawi sebagai seperti yang tercantum dalam Ringkasan Eksekutif.

“Kabupaten Melawi merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Sintang berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat. Ibu kota Kabupaten Melawi adalah Nanga Pinoh. Secara geografis. Kabupaten Melawi memiliki luas wilayah 10.640,80 km2, yang terbagi menjadi 11 kecamatan, 169 desa, dan 603 dusun. Berdasarkan hasil pemekaran tersebut. Kabupaten Melawi memiliki aset berupa Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, irigasi dan jaringan, dan aset-aset lainnya,” paparnya.

Plorius katakan, Pengelolaan aset daerah merupakan tugas pokok dan fungsi Badan pengelolaan keuangan dan aset daerah kabupaten melawi, yang secara teknis dilaksanakan oleh bidang aset dalam perumusan perencanaan dan pengadaan barang daerah, pemanfaatan asset, pelaksanaan inventarisasi aset, penghapusan dan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.

“Selama 20 tahun berdiri, salah satu faktor penghambat dalam pengelolaan aset daerah di Kabupaten Melawi adalah kurangnya informasi mengenai lokasi aset Data yang disajikan masih belum memiliki data spasial (keruangan) yang berisi titik-titik koordinat aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Melawi,” sambungnya.

Lebihlanjut Plorius katakana, untuk mengatasi masalah ini, peningkatan akurasi data aset tanah melalui Sistem Informasi Geografis di Pemerintah Kabupaten Melawi (SIMFATKAMI) telah menjadi program terobosan rancangan aksi perubahan pada Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III tahun 2024. Aksi perubahan ini dilaksanakan selama 60 hari dengan 15 tahapan atau milestone yang dilaksanakan secara sistematis dan sesuai rencana.

“Hasil dari pelaksanaan aksi perubahan ini dapat memudahkan monitoring dan evaluasi dalam inventarisasi, pengamanan, dan pengawasan aset tanah dengan peta yang akurat melalui layanan sistem informasi geografis aset tanah. Tujuannya adalah untuk memenuhi keperluan informasi yang cepat, lengkap, dan tepat sehingga mempermudah pemerintah Kabupaten Melawi dalam pengelolaan aset yang dimilikinya,” ucapnya.

Sistem Informasi Geografis (SIG) ini memberikan data spasial beserta atribut- atributnya dalam bentuk geografis yang ditampilkan dalam peta online dari google maps Sistem ini mampu memetakan letak aset tanah yang berisi titik-titik koordinat aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Melawi. Dengan demikian, informasi yang diperoleh menjadi dinamis, lebih menank, dan mudah dipahami.

“Terobosan ini diharapkan dapat membawa Kabupaten Melawi ke arah yang lebih maju dan berkembang Peningkatan akurasi data aset tanah melalui Sistem Informasi Geografis di Pemerintah Kabupaten Melawi (SIMFATKAMI) akan menjadi fondasi penting bagi pengelolaan aset yang lebih efektif dan efisien. Dengan data yang akurat, pemerintah bisa membuat keputusan yang lebih cepat dan tepat dalam mengelola aset. Ini juga akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sehingga masyarakat bisa melihat langsung bagaimana aset dikelola Langkah ini akan mendorong investasi, mempercepat birokrasi, dan membantu Kabupaten Melawi menjadi daerah yang lebih modern dan berdaya saing tinggi,” harapnya.

Plorius juag paparkan terkait Isu dan Identifikasi yang menjadi sorotan, seperti kurang optimalnya pengamanan barang milik daerah di Pemerintah Kabupaten Melawi. Akurasi data aset tanah kurang dan Perencanaan belanja barang pada Pemerintah Kabupaten Melawi tidak terukur.

“Berkaitan dengan permasalahan prioritas tersebut, diperlukan sebuah inovasi berupa Peningkatan Akurasi Data Aset Tanah Melalui Sistem Informasi Geografis di Pemerintah Kabupaten Melawi yang akan didapatkan melalui kegiatan pemetaan data aset tanah berdasarkan Kartu Identitas Barang (KIB) pada KIB A, Pemerintah,” terang Plorius.

Masih menurut Plorius, Kabupaten Melawi memiliki 946 bidang tanah yang tersebar di 11 kecamatan, sebagai usaha untuk meningkatkan pengamanan aset tanah di Pemerintah Kabupaten Melawi.

“Tujuan rancangan aksi perubahan ini dilaksanakan untuk Meningkatkan akurasi data aset tanah melalui sistem informasi geografis di pemerintahan kabupaten melawi, melalui 3 (tiga) tahapan sebagai berikut:

Jangka Pendek, Tersedianya database sistem informasi geografis atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Melawi di 1 (satu) Kecamatan di Kabupaten Melawi yang telah dipetakan.

Jangka Menengah, Tersedianya database sistem informasi geografis atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Melawi di 3 (tiga) Kecamatan di kabupaten yang telah dipetakan.

Jangka Panjang, Pemanfaatan database sistem Informasi geografis atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Melawi.

Sedangkan Manfaat Aksi Perubahan Plorius paparkan, Dengan rancangan aksi perubahan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada semua pihak yang dapat dijabarkan sebagai berikut:

Secara Internal Bagi Unit Organisasi BPKAD seperti Tersedianya layanan informasi berbasis sistem informasi geografis atas aset tanah milik pemerintah Kabupaten Melawi meliputi alamat yang disertai oleh geotag lokasi bidang tanah, geotag batas-batas bidang tanah, gambar peta (polygone) bidang tanah, informasi lain seperti luasan, sertifikat dan foto bidang yang kesemuanya dapat diakses melalui IOS/Android dan dilengkapi dengan barcode oleh siapa saja, kapanpun, dan dimanapun,

Tersedianya data dukung untuk mempermudah dan mempercepat proses sertifikasi sebagai bentuk pengamanan administrasi atas tanah:

Peningkatan kepedulian pengguna barang terhadap arti penting pengamanan atas aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Melawi,

Meningkatnya kinerja bidang aset Daerah terutama terkait pengamanan atas aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Melawi, 5) Peningkatan inventarisasi atas barang milik daerah, khususnya tanah milik pemerintah Kabupaten Melawi.

Stakeholder Eksternal Meningkatkan pemahaman tentang pengamanan aset tanah milik pemerintah kabupaten melawi, Memberikan payung hukum tentang pengamanan aset tanah, Terwujudnya peningkatan tata kelola barang milik daerah yang akuntabel, sehingga mendukung Pemerintah Kabupaten Melawi dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI.

Bagi Masyarakat seperti Meningkatkan kulaitas pelayanan publik, Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah kabupaten melawi, Ruang Lingkup Perubahan.

Fokus kegiatan pada rancangan aksi perubahan ini adalah Peningkatan Akurasi Data Aset Tanah Melalui Sistem Informasi Geografis Di Pemerintah Kabupaten Melawi.

Untuk kesimpulan Plorius katakan, dengan adanya terobosan inovasi yang diajukan diharapkan dapat tercapai kondisi sebagai berikut:

“Layanan Informasi penting data aset tanah yang memuat seperti nama kecamatan, nama desa, nama unit, luas tanah, tahun pembelian, pengguna aset, asal usul aset, alamat, keterangan sertipikat tanah sudah sertipikat atau belum bersertipikat, lokasi dan batas-batas tanah, latitude (titik koordinat) dan longtitude (titik koordinat) dan foto kondisi yang dapat diakses kapanpun, dimanapun oleh siapa saja dan memutus rantai pengetahuan turun-temurun dan bersifat sejarah. Tersedianya data dukung untuk mempermudah dan mempercepat proses sertipikasi sebagai bentuk pengamanan administrasi atas tanah. Konflik dan permasalahan tanah terkait batas, dan kepemilikan yang timbul dikemudian hari dapat diminimalisir,” tutupnya. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250