BeritaKriminalPolres MelawiWarta Melawi

Polisi Bongkar Transaksi Sabu di Nanga Pinoh, 2 Pria Diamankan dengan Barang Bukti 4,81 Gram

135
×

Polisi Bongkar Transaksi Sabu di Nanga Pinoh, 2 Pria Diamankan dengan Barang Bukti 4,81 Gram

Sebarkan artikel ini
Poto : Kedua Tersangka Pengedar Narkotika jenis Sabu

Wartamelawi.com – Tim Satresnarkoba Polres Melawi berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Nanga Pinoh, Kalimantan Barat, dengan mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti seberat bruto 4,81 gram.

Poto : Barang Bukti yang diamankan Tim Satresnarkoba Polres Melawi dari kedua Tersangka

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi Polda Kalbar AKP Dhanie Sukmo Widodo pimpin penangkapan dan mengamankan WK alias W  (29) anak dari BTG dan HA (38) alias A anak dari YN di salah satu gang di Jalan Prawindo Desa Pall Kecamatan Nanga Pinoh pada hari senin 23 februari 2026 malam.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reserse Narkoba membenarkan telah mengamankan dua orang laki laki di duga pelaku.

“Saat ini dua orang telah kami amankan dan dalam proses pengembangan, pengungkapan narkotika jenis sabu bruto 4,81 Gram dalam penguasaan kedua pelaku yang tersimpan dalam 1 (satu) paket plastik transparan, 1 (satu) kantong plastik warna hitam, 2 (dua ) unit hand phone Android, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Abu Abu Gelap beserta kunci kontak,” terang Kasat Reserse Narkoba. Jumat (27/2/26).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 15 Februari 2026 tentang akan adanya transaksi narkoba, kemudian personel melakukan penyelidikan, mapping dan pendalaman informasi.

“Terhadap diduga pelaku telah di lakukan test urine di Rumah Sakit Kasih Bunda Jaya dengan hasil (+) positif Amp dan Mtp dan barang bukti  telah di uji Bid LabFor Polda Kalbar dengan hasil positif (+) narkotika jenis sabu.

Saat ini terus dilakukan pendalaman yang di persangkakan pasal 11r ayat (1) UU Nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika Jo pasal II ayat (10) dan ayat (11) UU nomor 1 tahun 2026 tenyang penyesuaian pidana Jo pasal 132 ayat 1 telah diubah dengan pasal 612 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami memastikan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku, terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan sangat peduli atas lingkungannya, mari perbanyak beribadah di bulan penuh hikmah ini bukan menjual dadah,” pungkas AKP Dhanie.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250