Wartamelawi.com – Polres Melawi Menggelar Press Release hasil operasi Pekat Kapuas tahun 2022 dan Persiapan Operasi Ketupat Kapuas dalam rangka pengamanan hari raya Idul Fitri tahun 2022 untuk memberikan rasa aman dan ketertiban pada masyarakat di wilayah hukum Polres Melawi.
Kegiatan Press Release dipimpin oleh Wakapolres Melawi, Kompol Asmadi, S.I.P., M.M., di hadari juga Kabag Ops Polres Melawi Kompol. Aang Permana, S.I.P. M.A.P.
dan Kasat Reskrim Polres Melawi AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K. M.H. Acara dilaksanakan di Kantor Satpas Lantas Polres Melawi dengan tetap berpedoman dan mematuhi protokol kesehatan Covid 19. Pada hari Jumat, (29/04/22)
Wakapolres Melawi, Kompol Asmadi, S.I.P., M.M. Menyampaikan kepada rekan rekan media bahwa Operasi Pekat Kapuas Tahun 2022 ini di laksanakan dari tanggal 1 April 2022 sampai dengan tanggal 14 Mei 2022 dan telah berhasil mengungkapkan 120 kasus dengan pelaku 126 Orang.
Dimana dari 120 kasus tersebut ada 4 kasus sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan dan 116 kasus lagi kita lakukan pembinaan, ada terdapat 4 kasus yang kami lanjutkan ke proses penyidikan, yaitu 2 kasus penyalahgunaan Narkotika, 1 Kasus perjudian jenis togel dan 1 kasus prositusi online”.Tegasnya.
Waka Polres Melawi juga menegaskan untuk Operasi Ketupat Kapuas tahun 2022 dalam rangka pengamanan hari Raya Idul Fitri yang dengan mengerahkan anggota sebanyak 275 personil gabungan Polri, TNI, Sat Pol PP, dan intansi terkait terkait Pemda Melawi.
Operasi Ketupat Kapuas 2022 di laksanakan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat dalam merayakan hari raya Idul Fitri. Serta mengatur lalu lintas arus mudik untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kasus kecelakaan dan pencegahan penularan wabah Covid 19″.Ucapnya.
Sementara itu Kabag OPS Polres Melawi Aang Permana, S. I. P. M. M juga menegaskan bahwa aktivitas perang kembang api yang biasa terjadi setiap hari pertama merayakan Idul Fitri di jembatan Sungai Pinoh Melawi tidak di perbolehkan dan melarang kegiatan tersebut yang dapat merugikan dan menghambat lalu lintas di jembatan yang merupakan satu satu nya akses penghubung,
Berdasarkan hasil Rapat Lintas Sektoral Polres Melawi dan Pemda Melawi serta seluruh organisasi lembaga dan kepemudaan yang berada di kabupaten Melawi.Terangnya.
Publis : Sopian Koto