BeritaJakartaNasionalRagamWarta Melawi

SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Ribuan Mediator Bersertifikat, Dorong Budaya Damai dalam Penyelesaian Sengketa

95
×

SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Ribuan Mediator Bersertifikat, Dorong Budaya Damai dalam Penyelesaian Sengketa

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com, Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menerima kunjungan Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Gedung MA, Jakarta, Selasa (17/6/2026). Kedatangan organisasi perusahaan media digital tersebut membawa agenda strategis, yakni mengajukan kerja sama untuk mencetak ribuan mediator bersertifikat dari kalangan pers di seluruh daerah.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut surat resmi SMSI Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 tentang pengajuan kerja sama melalui Program Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat.

Program tersebut diharapkan dapat memperkuat budaya mediasi nasional sekaligus menjadi bagian dari upaya mengurangi penumpukan perkara yang selama ini menjadi tantangan bagi lembaga peradilan.

Ketua Umum SMSI Firdaus menyampaikan, media siber memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Dengan jaringan media yang tersebar luas di berbagai daerah, SMSI siap menjadi bagian dari upaya Mahkamah Agung dalam membangun pemahaman publik mengenai pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur damai.

“SMSI berinisiatif agar perwakilan-perwakilan SMSI di daerah dapat menjadi bagian dari program mediator yang dicanangkan Mahkamah Agung,” ujar Firdaus.

Menurutnya, mediasi merupakan solusi strategis untuk menciptakan pola penyelesaian konflik yang lebih efektif, cepat, dan mengutamakan perdamaian dibandingkan proses panjang di ruang persidangan.

“Kami ingin menyambut visi Ketua MA Prof. Sunarto untuk membumikan budaya mediasi di Indonesia. Melalui jaringan 3.181 perusahaan media siber yang tersebar di 35 provinsi, SMSI berkomitmen menjadi motor edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa penyelesaian sengketa tidak harus selalu berakhir dengan menang atau kalah, tetapi dapat ditempuh melalui dialog dan musyawarah,” jelasnya.

Firdaus menegaskan, program pendidikan mediator yang diusulkan SMSI akan mengacu pada standar etika profesional, termasuk prinsip independensi, integritas, ketidakberpihakan, kesetaraan, kepatutan, dan kompetensi.

Standar tersebut selaras dengan prinsip etika internasional yang tertuang dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct serta kode etik nasional Sapta Karsa Hutama sebagai fondasi pembentukan mediator yang profesional dan kredibel.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua MA Sunarto menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum masyarakat, khususnya terkait pemahaman terhadap fungsi mediasi dan tujuan utama proses peradilan.

Menurut Sunarto, masih banyak masyarakat yang datang ke pengadilan dengan tujuan mencari kemenangan semata, bukan mencari keadilan yang sesungguhnya. Kondisi tersebut turut berpengaruh terhadap meningkatnya jumlah perkara yang harus ditangani oleh lembaga peradilan setiap tahun.

Sunarto mencontohkan keberhasilan sistem mediasi di New South Wales (NSW), Australia. Di wilayah tersebut, fasilitas pengadilan dirancang untuk mendukung proses mediasi secara maksimal, mulai dari ruang negosiasi hingga ruang mediasi yang representatif.

Hasilnya, sekitar 80 persen sengketa hukum di NSW dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi tanpa harus berlanjut ke persidangan. Mediasi kemudian berkembang menjadi budaya utama dalam penyelesaian konflik di masyarakat.

Dalam proposal kerja sama yang diajukan kepada Mahkamah Agung, SMSI menawarkan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan mediator yang komprehensif sesuai tantangan sengketa di era digital. Selain itu, SMSI juga mengusulkan sistem sertifikasi mediator yang memenuhi standar Mahkamah Agung agar peserta yang lulus dapat diakui sebagai mediator bersertifikat.

Pelatihan tersebut nantinya akan dilaksanakan secara berkala di berbagai daerah dengan melibatkan kalangan media, praktisi hukum, akademisi, serta tokoh masyarakat.

Melalui kolaborasi tersebut, SMSI optimistis budaya mediasi dapat semakin berkembang di Indonesia. Gerakan ini diharapkan tidak hanya membantu mempercepat penyelesaian sengketa, tetapi juga mengubah pola pikir masyarakat dari budaya konflik menuju budaya dialog, musyawarah, dan perdamaian yang berkelanjutan.

Dalam audiensi tersebut, Ketua MA didampingi Hakim Agung Heru Pramono; Dr. Adi Julia Cakrawala, S.H., M.Hum., Kepala Biro Hukum dan Humas MA; Didik Trisulistia, S.H., M.H., Hakim Tinggi Asisten Koordinator Ketua MA RI; serta Edi Hudiata, S.H., M.H., Hakim Yustisial MA RI.

Sementara dari SMSI hadir Ketua Umum Firdaus bersama jajaran pengurus, di antaranya Taufiqurohman, A.K. selaku Wakil Ketua Dewan Penasihat; Dr. Hendri Yanto Attan, Wakil Sekretaris Jenderal; Iwan Jamaluddin, Bendahara SMSI Pusat; dr. Nishal Dilon, Direktur Media Crisis Center; serta Eman Sulaiman, Humas SMSI. (*/Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250