Wartamelawi.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Drs. Paulus membuka secara resmi kegiatan Sosialiasi Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 dan Pemadanan NIK menjadi NPWP di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Melawi yang diselenggarakan di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Melawi, Kamis (02/02/2023).
Dalam laporannya, Perwakilan KPP Pratama Sintang dan Cabang Nanga Pinoh, Aditya Rahardian menyampaikan Penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan mengingat Indonesia menuju integrasi satu data nasional. Menurutnya, Data nasional ini akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara.
“Mengingat banyaknya nomor identitas yang harus dimiliki masyarakat dalam berbagai keperluan administrasi, Integrasi NIK dan NPWP merupakan langkah awal yang baik, sehingga kedepan masyarakat tidak perlu membawa Kartu NPWP dan cukup membawa KTP saja”, terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Drs. Paulus dalam sambutannya menyampaikan pajak sangatlah penting untuk meningkatkan pembangunan Indonesia mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan berbagai sektor lainnya yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat indonesia.
Sekda menambahkan salah satu penerimaan pajak adalah berasal pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan atau disebut dengan pemotongan PPH21.
“Saya harap seluruh ASN dan TKD di lingkungan Pemkab Melawi bisa mengisi laporan SPT Tahunan secara baik dan benar serta tepat waktu sehingga dapat Kabupaten Melawi bisa menjadi daerah yang patuh dalam penyampaian SPT Tahunan”, harapnya.
Dalam kesempatan ini juga, Sekda mengatakan sehubungan dengan telah berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur tentang penggunaan NIK sebagai NPWP mulai 1 januari 2024, maka diperlukan pemutakhiran data NIK-NPWP oleh setiap wajib pajak terutama ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi dalam rangka untuk mendukung sepenuhnya pelaksanaan UU HPP tersebut.
“Mengingat pentingnya kegiatan ini, saya menghimbau seluruh peserta untuk dapat mengikuti kegiatan dengan seksama, karena terkait aturan terbaru dengan penggunaan NIK sebagai NPWP ini”, tutupnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Perwakilan KPP Pratama Sintang dan Cabang Nanga Pinoh, Para Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi dan para peserta sosialisasi yang merupakan bendahara pengeluaran.
Penulis : Orin