ATR/BPNKantah Melawi

Sukseskan PTSL 2025, Kantor Pertanahan Melawi Libatkan Kepala Desa dalam Koordinasi Awal

298
×

Sukseskan PTSL 2025, Kantor Pertanahan Melawi Libatkan Kepala Desa dalam Koordinasi Awal

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Dalam upaya mensukseskan Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi mengadakan koordinasi bersama Kepala Desa dari desa-desa yang menjadi lokasi pelaksanaan program tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan di aula Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi pada Selasa, 21 Januari 2025.

PTSL merupakan program pendaftaran tanah pertama kali secara serentak dalam suatu wilayah dengan tujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Muhammad Mathori, S.Sos., M.M., M.H., menekankan pentingnya koordinasi ini sebagai langkah awal pelaksanaan program.

“Koordinasi dengan Kepala Desa merupakan kunci keberhasilan program PTSL. Kesiapan dan komitmen desa sangat menentukan kelancaran proses pelaksanaan di lapangan,” ujar Mathori.

Koordinasi ini dihadiri oleh Panitia Ajudikasi yang dipimpin oleh Wiwit Sulastri beserta jajaran, serta para Kepala Desa yang desanya ditetapkan sebagai lokasi PTSL tahun 2025. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek teknis dan administrasi terkait pelaksanaan program, termasuk kesiapan desa sebelum pelaksanaan sumpah Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis, dan Satuan Tugas Administrasi.

“Kami berharap seluruh desa yang menjadi lokasi PTSL tahun ini dapat mendukung penuh program ini, baik dalam hal data, sosialisasi kepada masyarakat, maupun dukungan administrasi lainnya,” kata Wiwit Sulastri.

Program PTSL di Kabupaten Melawi tahun 2025 mencakup beberapa desa yang telah ditetapkan sebagai lokasi prioritas. Dengan adanya koordinasi awal ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat bekerja sama untuk memastikan keberhasilan program dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Koordinasi ini juga merupakan langkah awal untuk memastikan kelancaran proses sertifikasi tanah yang menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum atas aset mereka. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250