BeritaHukumKriminalPolres MelawiWarta Melawi

Teror Pembobol Rumah di Desa Kenual Terungkap, Dua Pelaku Ditahan Polres Melawi

101
×

Teror Pembobol Rumah di Desa Kenual Terungkap, Dua Pelaku Ditahan Polres Melawi

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Kepolisian Resor (Polres) Melawi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga Desa Kenual, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial AD (40) yang melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya ke Polres Melawi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Melawi langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni BY alias ES (20) dan MJ alias MD (19).

Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Melawi, Aiptu Samsi, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat jajaran Polres Melawi dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Begitu menerima laporan dari korban, Satreskrim Polres Melawi langsung melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan karena terdapat indikasi para pelaku juga melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi lainnya,” ujar Aiptu Samsi, Senin (13/7/2026).

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan sementara, kedua terduga pelaku diduga telah berulang kali melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Melawi. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta keterlibatan kedua pelaku dalam tindak pidana serupa.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan, antara lain: 1 unit digital proyektor merek Epson warna putih; 1 tabung gas LPG 3 kilogram warna hijau; 1 unit earphone warna putih; 1 lembar karpet warna hitam bermotif bunga; 1 set shock sepeda motor Mega Pro; 1 pasang sepatu merek Aerostreet warna putih; 1 pasang sepatu merek Ventela warna putih; dan 1 pasang sepatu merek Lavio warna krem.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku diduga menggunakan alat bantu berupa obeng dan alat stel mata gergaji untuk membuka paksa salah satu bagian rumah korban sebelum masuk dan mengambil barang-barang berharga di dalamnya.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah membuka secara paksa bagian rumah menggunakan alat bantu berupa obeng dan alat stel mata gergaji. Cara tersebut diduga dilakukan untuk mempermudah mereka masuk ke dalam rumah korban tanpa diketahui pemiliknya,” jelas Aiptu Samsi.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Melawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain maupun barang bukti tambahan.

Aiptu Samsi menegaskan bahwa Polres Melawi berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kedua terduga pelaku telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Polres Melawi menjamin proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” tegasnya.

Polres Melawi berharap partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian dapat membantu mencegah dan mengungkap berbagai tindak kriminal, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Melawi tetap terjaga dengan aman dan kondusif.

Sumber: Humas Polres Melawi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250