Warta Melawi

UPT KPH Wilayah Melawi Gelar Koordinasi Pengendalian Perizinan Usaha Kehutanan

152
×

UPT KPH Wilayah Melawi Gelar Koordinasi Pengendalian Perizinan Usaha Kehutanan

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Dalam upaya meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi pengendalian perizinan hasil hutan, Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Wilayah Melawi menggelar pertemuan yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan media. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat KPH Wilayah Melawi pada Selasa (11/2/2025) dan dihadiri oleh para pemegang izin usaha pemanfaatan hutan, baik untuk hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, maupun jasa lingkungan untuk wisata.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala UPT KPH Wilayah Melawi, Antoni Manik, S.H., M.Hum, didampingi oleh Tempius, S.Hut.,MH, Kepala Seksi Prencanaan dan Pemanfaatan Hutan, serta Hario Pamungkas, S.Hut, Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Dalam sambutannya, Antoni Manik, menegaskan pentingnya perizinan dan penatausahaan hasil hutan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Evaluasi dan Pengawasan Perizinan Hutan

Dalam pertemuan tersebut, pihak KPH Wilayah Melawi menyoroti beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan, di antaranya:

  • Evaluasi dan monitoring pelaku PBPH setiap enam bulan sekali dengan melibatkan Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat serta BPHL Wilayah VIII Pontianak.
  • Pengaktifan pos pengawasan hasil hutan di Resort Belimbing Unit XXIV guna meningkatkan kontrol terhadap peredaran hasil hutan.
  • Pembentukan wadah atau asosiasi pengusaha hasil hutan di Kabupaten Melawi untuk memperkuat koordinasi antar pelaku usaha.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Dalam sesi diskusi, beberapa pihak turut memberikan pandangan dan dukungan terhadap upaya yang dilakukan KPH Melawi. Lilik Hidayatullah, perwakilan dari CV Putra Tanjung menyatakan kesiapannya dalam mendukung pembentukan asosiasi pengusaha hasil hutan di Kabupaten Melawi.

Sementara itu, perwakilan media, Bagus Aprizal, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan media dalam penyebaran informasi terkait perizinan dan pengelolaan hasil hutan secara transparan.

Saleh Tapa, perwakilan dari PO Kebahan Kubink Jaya, juga menggarisbawahi perlunya pengawasan lapangan terhadap pelaku usaha PBPH, khususnya dalam pembukaan lahan, serta mendukung fasilitasi pemenuhan kebutuhan bahan baku untuk industri lokal.

Komitmen KPH Wilayah Melawi

Kepala UPT KPH Wilayah Melawi, Antoni Manik, menegaskan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh pemegang izin usaha kehutanan beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pemegang izin usaha kehutanan menjalankan kegiatan mereka sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Pengendalian perizinan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus memastikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar,” ujar Antoni Manik.

Ia menambahkan bahwa tindakan hukum dalam pengelolaan hutan bukanlah sebuah prestasi, melainkan hal yang sebisa mungkin dihindari dengan kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi.

“Penindakan bukanlah sesuatu yang membanggakan bagi kami. Justru yang lebih penting adalah bagaimana perekonomian di Melawi dapat berjalan lancar dengan semua pihak mematuhi aturan yang ada,” tegasnya.

Dalam pertemuan ini, peserta juga diperkenalkan dengan konsep resort KPH, termasuk tugas dan fungsi unit tersebut dalam mengawasi serta membina pemanfaatan hutan di wilayah Melawi.

Senada dengan hal tersebut, Tempius, S.Hut., M.H., mengingatkan para peserta untuk selalu melengkapi dokumen perizinan usaha guna meminimalisir potensi permasalahan di sektor kehutanan.

“Dengan melengkapi dokumen perizinan, kita dapat mengurangi berbagai persoalan yang berkaitan dengan kehutanan. Harapan kami, usaha kehutanan di Melawi dapat berjalan dengan lancar dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Selain membahas pengendalian perizinan, Tempius juga mengusulkan pembentukan asosiasi bagi para pelaku usaha kayu. Menurutnya, keberadaan asosiasi dapat membantu mengorganisir komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah, sehingga memudahkan penyelesaian berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan kendala serta masukan terkait pengelolaan hutan di Kabupaten Melawi. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan koordinasi dan pengawasan terhadap perizinan serta pengelolaan hasil hutan di Kabupaten Melawi dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi lingkungan dan pelaku usaha. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250