Wartamelawi.com – Sebagai bagian dari upaya mendukung program Reforma Agraria nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi kembali melaksanakan kegiatan Redistribusi Tanah. Pada kesempatan ini, sebanyak 61 Sertipikat Tanah Elektronik diserahkan kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat. Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Uliel Amri, di Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Rabu (16/4/2025).
“Redistribusi tanah adalah program strategis pemerintah untuk membagikan tanah kepada masyarakat yang memenuhi syarat. Program ini merupakan bagian dari Reforma Agraria yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah,” ujar Uliel Amri dalam sambutannya.
Uliel menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya bertujuan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, tetapi juga untuk meningkatkan ekonomi rakyat Indonesia. “Kegiatan Redistribusi tanah bertujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat Indonesia. Selain itu, redistribusi tanah juga memberikan kepastian hukum hak kepemilikan tanah bagi penerima,” tambahnya.
Melalui program ini, penerima manfaat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki, tetapi juga dapat mengakses berbagai peluang ekonomi. Sertipikat tanah yang diserahkan memberikan modal legal yang dapat digunakan untuk meningkatkan produktivitas ekonomi, termasuk membuka akses ke permodalan di sektor perbankan.
“Program Redistribusi Tanah ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan pemerataan ekonomi, terutama di daerah-daerah yang selama ini belum memiliki legalitas atas lahan mereka,” ungkap Uliel. Ia juga menekankan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi akan terus berupaya memperluas jangkauan program redistribusi ini agar lebih banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaatnya.
Dengan adanya sertipikat tanah elektronik ini, diharapkan penerima dapat lebih optimis dalam memanfaatkan lahan mereka secara produktif dan bermanfaat bagi perekonomian keluarga.
Sebagai salah satu penerima manfaat, Ibu Masriah, warga Desa Tanjung Sari, mengungkapkan rasa syukurnya atas penyerahan sertipikat tanah tersebut. “Alhamdulillah, saya sekarang tenang karena tanah yang saya garap sudah bersertipikat. Ini sangat berarti untuk kami ke depannya,” ujarnya.
Program Redistribusi Tanah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memastikan pemerataan akses terhadap sumber daya agraria di Kabupaten Melawi, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. (Bgs)