ATR/BPNKantah MelawiWarta Melawi

Warga Melawi Terima 157 Sertipikat Tanah Elektronik dari Program PTSL

191
×

Warga Melawi Terima 157 Sertipikat Tanah Elektronik dari Program PTSL

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 157 Sertipikat Tanah Elektronik diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat.

Penyerahan sertipikat dilakukan secara langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Rian Bastian, kepada masyarakat yang telah mengikuti dan memenuhi persyaratan dalam kegiatan PTSL.

Program PTSL merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat secara cepat, sederhana, dan terjamin. Program ini juga dikenal luas sebagai program sertipikasi tanah yang dilaksanakan secara menyeluruh dan sistematis.

Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Rian Bastian, menjelaskan bahwa PTSL memiliki peran strategis dalam menata administrasi pertanahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Melalui Program PTSL, pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, mengurangi potensi konflik pertanahan, serta memperbaiki kualitas data pendaftaran tanah secara nasional,” ujar Rian Bastian. Senin, (05/01/2026)

Ia menambahkan, penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik menjadi langkah maju dalam modernisasi layanan pertanahan yang lebih aman dan transparan.

“Sertipikat Tanah Elektronik ini merupakan bagian dari transformasi digital layanan pertanahan. Selain lebih aman, data tersimpan secara elektronik sehingga meminimalisir risiko kehilangan atau pemalsuan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rian Bastian berharap sertipikat yang telah diterima masyarakat dapat dimanfaatkan secara optimal, baik untuk kepastian hukum kepemilikan maupun sebagai akses permodalan yang sah.

“Kami berharap sertipikat ini dapat meningkatkan rasa aman, nilai ekonomi tanah, serta mendorong kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan PTSL di Kabupaten Melawi ini menjadi wujud nyata komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi dalam mendukung program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250