ATR/BPNKantah MelawiWarta Melawi

Proses Resmi Penggantian Sertipikat Hilang, Kantor Pertanahan Melawi Ambil Sumpah Pemohon

53
×

Proses Resmi Penggantian Sertipikat Hilang, Kantor Pertanahan Melawi Ambil Sumpah Pemohon

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi melaksanakan pengambilan sumpah terhadap pemohon sertipikat pengganti karena hilang. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi pada Jumat, (6/3/26).

Pengambilan sumpah dilakukan langsung di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Bagus Ariyadi, serta disaksikan oleh Achmad Radama Rinardi selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan dan Rian Bastian selaku Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran.

Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur pelayanan pertanahan yang wajib dilaksanakan bagi masyarakat yang mengajukan permohonan sertipikat pengganti akibat kehilangan dokumen asli.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Bagus Ariyadi, menjelaskan bahwa pengambilan sumpah merupakan tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti guna memastikan keabsahan permohonan yang diajukan oleh pemohon.

“Pengambilan sumpah ini merupakan syarat wajib dalam proses penerbitan sertipikat pengganti karena hilang. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa keterangan yang diberikan oleh pemohon benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Bagus Ariyadi.

Adapun pemohon sertipikat pengganti dalam kegiatan tersebut adalah Sugino, warga Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

Bagus Ariyadi juga mengimbau masyarakat agar tidak panik apabila sertipikat tanah miliknya hilang, karena Kantor Pertanahan tetap memberikan pelayanan penerbitan sertipikat pengganti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Bagi masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah, dapat mengajukan permohonan sertipikat pengganti ke Kantor Pertanahan. Sepanjang persyaratan administrasi terpenuhi, prosesnya akan kami bantu sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sebagai informasi, sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen ini memuat informasi penting seperti identitas pemilik tanah, luas bidang tanah, lokasi tanah, serta jenis hak atas tanah yang dimiliki. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250