Wartamelawi.com – Pemerintah Kabupaten Melawi mengeluarkan imbauan kepada seluruh pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk ikut menjaga stabilitas harga dan ketertiban distribusi BBM bersubsidi, khususnya jenis Pertalite, di tingkat masyarakat.
Dalam imbauan tersebut, Pemerintah Kabupaten Melawi menetapkan harga jual wajar Pertalite di tingkat pengecer maksimal Rp15.000 per liter. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencegah gejolak harga dan keresahan masyarakat akibat adanya perbedaan harga BBM yang terlalu tinggi di tingkat pengecer.
Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, menegaskan bahwa pengendalian harga dan pengawasan distribusi BBM perlu dilakukan secara bersama-sama agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dengan harga yang wajar.
“Pemerintah Kabupaten Melawi mengimbau seluruh pengecer BBM agar menjual Pertalite dalam batas harga yang wajar, dengan harga maksimal Rp15.000 per liter. Ini merupakan bagian dari upaya kita menjaga stabilitas harga dan memastikan masyarakat mendapatkan BBM dengan harga yang terjangkau,” tegas Bupati Melawi. Sabtu (05/09/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga akan melakukan pemantauan terhadap distribusi dan harga BBM di lapangan. Pengawasan tersebut akan dilakukan melalui tim gabungan dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
“Kami akan melakukan monitoring, pembinaan dan pengawasan terhadap distribusi maupun harga jual BBM di tingkat pengecer. Pengawasan ini penting agar distribusi berjalan tertib dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Dadi.
Bupati juga mengingatkan para pengecer agar tidak memanfaatkan kondisi tertentu untuk menaikkan harga BBM secara berlebihan. Pemerintah, kata dia, akan mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Apabila dalam pelaksanaan di lapangan ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan dilakukan pendataan, koordinasi dan penertiban sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ia berharap seluruh pihak, termasuk pengecer BBM, dapat memahami kepentingan masyarakat luas dan ikut menjaga ketertiban distribusi BBM di Kabupaten Melawi.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban distribusi BBM. Harga yang wajar, distribusi yang tertib dan pengawasan yang baik pada akhirnya untuk melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Imbauan tersebut sekaligus menjadi langkah Pemerintah Kabupaten Melawi dalam menjaga stabilitas harga, ketertiban distribusi serta perlindungan masyarakat dalam memperoleh BBM bersubsidi.
Dalam poster imbauan Pemerintah Kabupaten Melawi, dasar acuan hukum yang dicantumkan antara lain UU Nomor 22 Tahun 2001, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2021, Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 jo. Nomor 1 Tahun 2025, serta Kepmen ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022. (Bgs).
















