Wartamelawi.com, Pontianak – Komitmen pemerintah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu kembali diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Barat dengan sejumlah organisasi bantuan hukum. Kegiatan tersebut berlangsung di Pontianak pada Kamis, (5/3/26).
Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memastikan masyarakat, khususnya yang memiliki keterbatasan ekonomi, tetap mendapatkan layanan pendampingan hukum secara layak. Bantuan tersebut mencakup penanganan perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
Dalam kegiatan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djiwa Sejati Keadilan resmi ditetapkan sebagai salah satu organisasi pemberi bantuan hukum yang akan menjalankan program pelayanan hukum bagi masyarakat kurang mampu di wilayah Kalimantan Barat sepanjang tahun anggaran 2026.
Ketua LBH Djiwa Sejati Keadilan Melawi, Ricky Candra, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab bagi lembaganya untuk terus memberikan pelayanan hukum secara profesional kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Melalui kerja sama ini, kami berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara maksimal, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu. Kami ingin memastikan bahwa akses keadilan tidak hanya dapat dirasakan oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa masih banyak masyarakat di daerah yang belum memahami hak-hak hukumnya. Kondisi tersebut sering kali membuat mereka menghadapi persoalan hukum tanpa pendampingan yang memadai.
“Bantuan hukum tidak hanya sebatas mendampingi perkara di pengadilan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka agar tidak mudah menjadi korban ketidakadilan,” jelasnya.
Selain memberikan pendampingan dalam proses hukum, LBH Djiwa Sejati Keadilan juga akan aktif melaksanakan kegiatan edukasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Upaya ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum sehingga masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah melalui Kementerian Hukum dan organisasi bantuan hukum, diharapkan akses terhadap layanan hukum semakin merata. Program ini juga diharapkan mampu menjangkau masyarakat di berbagai daerah di Kalimantan Barat, terutama wilayah terpencil yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem bantuan hukum nasional, sehingga masyarakat kurang mampu tidak lagi merasa sendirian ketika menghadapi persoalan hukum. (*/Bgs).












