BeritaPontianakWarta Melawi

LBH Djiwa Sejati Keadilan Kalbar Jalin Kerja Sama Bantuan Hukum dengan Pemprov Kalbar dan Dua Dinas

94
×

LBH Djiwa Sejati Keadilan Kalbar Jalin Kerja Sama Bantuan Hukum dengan Pemprov Kalbar dan Dua Dinas

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com, Pontianak – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djiwa Sejati Keadilan (DSK) Kalimantan Barat terus memperkuat komitmennya dalam memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat melalui kerja sama strategis dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai payung hukum pelaksanaan program bantuan hukum di lingkungan pemerintah daerah. Kamis (04/06/26) di Kantor Gubernur Kalbar.

Narasumber LBH DSK Kalbar, Khairul Atma, menjelaskan bahwa MoU yang telah ditandatangani bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memiliki masa berlaku selama lima tahun dan menjadi dasar pelaksanaan berbagai program bantuan hukum yang akan dijalankan secara berkelanjutan.

“Kami dari LBH Djiwa Sejati Keadilan Kalbar melakukan MoU dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. MoU tersebut berkaitan dengan pemberian bantuan hukum yang akan dilaksanakan oleh LBH DSK Kalbar bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Khairul Atma.

Menurutnya, setelah penandatanganan MoU di tingkat pemerintah provinsi, kerja sama tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bentuk implementasi teknis program di lapangan.

“Setelah MoU dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, kami melanjutkannya dengan Perjanjian Kerja Sama atau PKS bersama dua dinas. Jadi MoU menjadi payung kerja sama secara umum, sedangkan PKS merupakan tindak lanjut pelaksanaannya di tingkat dinas,” jelasnya.

Dua OPD yang telah menjalin PKS dengan LBH DSK Kalbar adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat dan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Barat.

“PKS tersebut dilakukan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Koperasi dan UMKM. Jadi mekanismenya diawali dengan MoU selama lima tahun bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, kemudian diturunkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama dengan dua dinas tersebut,” kata Khairul Atma.

Ia menegaskan bahwa kerja sama tersebut bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan bantuan hukum, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak, serta mendukung pemberdayaan dan perlindungan hukum bagi pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kalimantan Barat.

Melalui sinergi yang dibangun antara LBH DSK Kalbar dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh pendampingan hukum, konsultasi hukum, maupun edukasi hukum yang dibutuhkan. Program ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat akses terhadap keadilan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

“Harapan kami, kerja sama ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum serta menjadi langkah konkret dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kalimantan Barat,” pungkas Khairul Atma. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250