Wartamelawi.com – Kuasa hukum Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, Khairul Atma, memberikan tanggapan terkait informasi mengenai dugaan laporan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin ke Bareskrim Polri. Menurutnya, pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang.
Meski demikian, Khairul mengaku mempertanyakan motif di balik pelaporan yang menurutnya terus berulang dari tahun ke tahun dengan substansi yang dinilai hampir sama. Ia menilai pola pelaporan tersebut patut dipertanyakan karena telah terjadi setiap tahunnya.
“Pada prinsipnya kami menghormati setiap proses hukum yang berjalan. Menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum adalah hak setiap warga negara dan kami tidak akan menghalangi hak tersebut. Namun kami melihat laporan dengan substansi yang hampir serupa ini sudah muncul sejak tahun 2024, 2025 hingga sekarang pada tahun 2026,” ujarnya Minggu (12/7 26).
Menurut Khairul, pihaknya menduga terdapat motif tertentu di balik pelaporan yang terus berulang tersebut. Pernyataan ini merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum dan bukan kesimpulan yang telah ditetapkan oleh aparat penegak hukum.
“Kami mempertanyakan apa motif sebenarnya dari pelaporan yang terus berulang ini. Menurut dugaan kami, ada upaya yang mengarah pada pencemaran nama baik terhadap klien kami, Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa. Namun tentu dugaan tersebut kami serahkan sepenuhnya kepada publik untuk menilai dan kepada aparat penegak hukum untuk memproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Khairul juga menyampaikan bahwa dirinya mempertanyakan kepentingan Syamsul Jahidin dalam persoalan tersebut. Menurutnya, kondisi Kabupaten Melawi saat ini berjalan kondusif dan masyarakat tetap menjalankan aktivitas seperti biasa.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah apa kepentingan yang bersangkutan terhadap Kabupaten Melawi. Sepanjang yang kami ketahui, masyarakat Melawi hidup dengan aman dan kondusif. Kami juga memahami bahwa berbagai tantangan, termasuk persoalan keuangan daerah, bukan hanya terjadi di Melawi, tetapi juga dialami banyak daerah sebagai dampak dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa persoalan fiskal yang dihadapi sejumlah pemerintah daerah merupakan konsekuensi dari kebijakan nasional sehingga tidak tepat jika hanya diarahkan kepada Kabupaten Melawi.
Khairul menegaskan keyakinannya bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Keyakinan tersebut, menurutnya, didasarkan pada fakta bahwa berbagai laporan yang pernah disampaikan sebelumnya telah diproses sesuai mekanisme hukum oleh aparat penegak hukum.
“Kami meyakini klien kami tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Kami juga percaya aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak yang berwenang,” katanya.
Ia memastikan pihaknya akan bersikap kooperatif apabila sewaktu-waktu diminta memberikan klarifikasi ataupun keterangan oleh penyidik. Menurutnya, menghormati proses hukum merupakan bagian dari komitmen untuk menjunjung supremasi hukum di Indonesia.
Khairul kembali menegaskan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti motif di balik pelaporan tersebut. Oleh karena itu, ia memilih untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Terus terang kami tidak memahami apa sebenarnya motif yang diinginkan dari pelaporan-pelaporan yang terus berulang ini. Namun kami tidak ingin berspekulasi. Biarlah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan biarkan aparat penegak hukum menilai berdasarkan fakta serta bukti yang ada,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Khairul mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru membentuk opini ataupun menarik kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa asas praduga tak bersalah merupakan prinsip penting yang harus dihormati dalam setiap proses hukum.
“Kami berharap masyarakat dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap pihak berhak memperoleh perlindungan hukum serta asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (*/Bgs).













