ATR/BPNKantah MelawiWarta Melawi

Kantah Melawi dan Kemenag Perkuat Sinergi Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

40
×

Kantah Melawi dan Kemenag Perkuat Sinergi Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Melawi menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf pada Selasa, 7 Juli 2026. Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi lintas instansi guna mempercepat legalisasi aset tanah wakaf melalui penerbitan sertifikat hak atas tanah.

Rapat koordinasi ini bertujuan menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam proses pendataan, pendaftaran, hingga sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Melawi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Bagus Ariyadi, mengatakan percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf agar terlindungi dari berbagai persoalan hukum di kemudian hari.

“Rapat koordinasi ini merupakan wujud nyata komitmen dan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi bersama Kementerian Agama Kabupaten Melawi dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah wakaf. Melalui kolaborasi yang kuat ini, kami berharap seluruh aset tanah wakaf di Kabupaten Melawi dapat segera terdata, terdaftar, dan tersertifikasi secara resmi,” ujar Bagus Ariyadi.

Menurutnya, keberadaan sertifikat tanah wakaf memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan dari aset wakaf.

“Sertifikasi tanah wakaf sangat krusial untuk melindungi aset umat dari potensi sengketa maupun konflik pertanahan di masa mendatang. Dengan sertifikat, status hukum tanah menjadi jelas sehingga pengelolaannya lebih tertib dan pemanfaatannya dapat dilakukan secara optimal demi kemaslahatan bersama,” tambahnya.

Bagus juga menegaskan bahwa keberhasilan program percepatan sertifikasi tanah wakaf membutuhkan dukungan dan kolaborasi semua pihak, mulai dari Kementerian Agama, para nadzir, pemerintah desa, hingga masyarakat.

“Kami berharap seluruh pihak dapat bersama-sama mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf dengan melengkapi dokumen yang diperlukan serta aktif berkoordinasi. Semakin cepat proses administrasi dipenuhi, semakin cepat pula kepastian hukum terhadap aset wakaf dapat diwujudkan,” jelasnya.

Melalui rapat koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi bersama Kementerian Agama berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam rangka mempercepat sertifikasi tanah wakaf.

Dengan demikian, seluruh aset wakaf di Kabupaten Melawi diharapkan memperoleh perlindungan hukum yang kuat serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250