Wartamelawi.com – Kuasa Hukum Bupati Melawi, Khairul Atma, kembali menanggapi pernyataan Samsul Jahidin yang menyebut polemik unggahan di media sosial tersebut sebagai persoalan pribadi. Menurut Khairul, klaim tersebut tidak sejalan dengan isi unggahan Samsul yang secara jelas menggunakan penyebutan “Bupati Melawi”, bukan nama pribadi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa.
Khairul menegaskan bahwa sejak awal persoalan ini telah dibawa ke ruang publik dengan menyebut jabatan kepala daerah, sehingga tidak dapat lagi diklaim sebagai urusan pribadi.
“Kalau memang Samsul merasa memiliki persoalan dengan Pak Haji Dadi Sunarya secara pribadi, maka seharusnya yang disebut dalam unggahannya adalah nama H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, bukan jabatan Bupati Melawi. Ketika yang dipilih adalah jabatan Bupati Melawi, maka yang disentuh bukan lagi semata pribadi seseorang, melainkan marwah jabatan pemerintahan yang mewakili seluruh masyarakat Kabupaten Melawi,” kata Khairul Atma. Jumat (17/07/26).
Menurutnya, jabatan Bupati merupakan simbol pemerintahan daerah yang mendapat legitimasi dari rakyat. Oleh karena itu, masyarakat memiliki hak untuk memberikan respons ketika jabatan tersebut menjadi sasaran kritik atau pernyataan yang dianggap menyerang kehormatan institusi.
“Bupati Melawi adalah simbol pemerintahan daerah. Jabatan itu lahir dari mandat rakyat dan membawa nama Kabupaten Melawi. Sangat wajar apabila masyarakat merasa ikut tersinggung ketika yang disebut adalah Bupati Melawi, karena bagi masyarakat, jabatan itu merupakan bagian dari kehormatan daerah yang harus dijaga bersama,” ujarnya.
Khairul juga menilai terdapat inkonsistensi dalam sikap Samsul Jahidin. Di satu sisi menggunakan jabatan publik dalam unggahannya, namun setelah muncul reaksi masyarakat justru menyatakan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan pribadi.
“Tidak bisa sejak awal menggunakan jabatan Bupati Melawi untuk membangun narasi di ruang publik, tetapi ketika masyarakat memberikan respons kemudian mengatakan bahwa itu hanya urusan pribadi. Dua hal tersebut bertolak belakang,” tegasnya.
Sebagai kuasa hukum, Khairul berpendapat bahwa pemilihan kata dalam unggahan tersebut bukan tanpa konsekuensi hukum maupun sosial.
“Kalau memang yang ingin dipersoalkan adalah pribadi seseorang, tentu secara logis yang disebut adalah nama orang tersebut. Namun yang digunakan justru jabatan publik. Pilihan itu memiliki konsekuensi, karena jabatan Bupati Melawi melekat pada institusi pemerintahan dan menjadi representasi masyarakat Kabupaten Melawi,” jelasnya.
Khairul juga menyampaikan pandangan hukumnya bahwa penggunaan jabatan tanpa menyebut nama pribadi tidak serta-merta menghilangkan dampak yang ditimbulkan di tengah masyarakat.
“Terlepas dari bagaimana aspek hukumnya akan dinilai nantinya, faktanya yang disebut adalah jabatan Bupati Melawi. Konsekuensinya, respons yang muncul bukan hanya dari pribadi Pak Haji Dadi Sunarya Usfa Yursa, tetapi juga dari masyarakat Melawi yang merasa jabatan tersebut adalah simbol kehormatan daerah. Jadi, sejak awal yang dibangun bukan lagi hubungan personal, melainkan ruang publik yang melibatkan masyarakat,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Khairul menegaskan bahwa pihaknya menghormati kebebasan berpendapat, namun mengingatkan agar setiap kritik maupun pernyataan di ruang publik disampaikan secara bertanggung jawab.
“Silakan menyampaikan kritik, karena itu dijamin oleh konstitusi. Namun kritik juga harus disampaikan dengan bertanggung jawab. Ketika yang dibawa ke ruang publik adalah jabatan Bupati Melawi, maka harus disadari bahwa respons yang muncul juga akan datang dari masyarakat Melawi sebagai pihak yang merasa memiliki dan menghormati jabatan tersebut,” pungkas Khairul Atma. (Bgs).













