BeritaBerita MelawiHukumWarta Melawi

Kuasa Hukum Bupati Melawi Khairul Atma: Tak Ada Reaksi Tanpa Aksi, Samsul Jahidin Dinilai Bangun Narasi sebagai Korban

103
×

Kuasa Hukum Bupati Melawi Khairul Atma: Tak Ada Reaksi Tanpa Aksi, Samsul Jahidin Dinilai Bangun Narasi sebagai Korban

Sebarkan artikel ini
Gambar : Khairul Atma. Kuasa Hukum Bupati Melawi.

Wartamelawi.com – Kuasa Hukum Bupati Melawi, Khairul Atma, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Bupati Melawi maupun reaksi dari berbagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak mungkin terjadi tanpa adanya tindakan yang lebih dahulu dilakukan oleh Samsul Jahidin.

Menurut Khairul, dalam setiap persoalan terdapat hubungan sebab akibat. Karena itu, ia menilai narasi yang berkembang seolah-olah Samsul merupakan pihak yang dikriminalisasi tidak sesuai dengan kronologi peristiwa.

“Tidak mungkin Bupati Melawi tiba-tiba mengambil langkah hukum kalau sebelumnya tidak ada tindakan yang dilakukan Samsul. Dalam logika sederhana, tidak mungkin ada reaksi tanpa adanya aksi,” tegas Khairul. Jumat. (24/07/2026).

Ia menambahkan, hal serupa juga berlaku terhadap aksi damai yang dilakukan gabungan Ormas dan LSM di Kabupaten Melawi.

“Tidak mungkin Ormas-Ormas di Melawi melakukan reaksi kalau sebelumnya tidak ada tindakan dari Samsul yang mereka anggap menyinggung dan melukai perasaan mereka. Semua itu memiliki sebab dan akibat,” ujarnya.

Khairul menilai, saat ini Samsul justru berusaha membangun opini publik seolah dirinya menjadi korban.

“Sekarang justru Samsul seolah-olah menjadi pihak yang terzalimi atau dikriminalisasi. Menurut saya, dia sangat pandai memainkan persepsi publik dengan membalikkan fakta yang sebenarnya. Narasi seperti ini harus diluruskan agar masyarakat tidak salah memahami persoalan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa laporan yang diajukan Bupati Melawi merupakan bentuk penggunaan hak hukum sebagai warga negara atas dugaan perbuatan yang dinilai merugikan kehormatan dan nama baik.

“Saya tidak suka melihat ada pihak yang memainkan psikologi publik dengan membangun kesan seolah dirinya adalah korban, padahal masyarakat mengetahui bagaimana persoalan ini bermula. Fakta-fakta yang ada harus disampaikan secara utuh agar publik memperoleh gambaran yang objektif,” pungkas Khairul.

Kasus ini masih berproses di kepolisian setelah sebelumnya dilaporkan terkait dugaan unggahan di media sosial yang dinilai mengandung unsur penghinaan. Selain proses hukum, persoalan tersebut juga mendapat perhatian dari sejumlah Ormas dan LSM di Kabupaten Melawi yang telah menyampaikan aspirasi melalui aksi damai dan membuat laporan resmi di Mapolres Melawi. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250