BeritaBerita MelawiKalbarWarta Melawi

Disaksikan Bupati Melawi, Bapas Kelas II Sintang dan RBM Kota Juang Teken MoU Pembinaan dan Rehabilitasi Klien Pemasyarakatan

118
×

Disaksikan Bupati Melawi, Bapas Kelas II Sintang dan RBM Kota Juang Teken MoU Pembinaan dan Rehabilitasi Klien Pemasyarakatan

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sintang resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM) Kota Juang Kabupaten Melawi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pembimbingan Kepribadian dan Rehabilitasi Klien Pemasyarakatan.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Melawi, Kamis (30/7/2026), dan disaksikan langsung oleh Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa bersama Wakil Bupati Melawi Malin.

Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Sintang, Muhammad Nasir, S.H., M.H., selaku pihak pertama, dan Ketua Lembaga Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM) Kota Juang Kabupaten Melawi, Marumi, S.Pd., selaku pihak kedua.

Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat sinergi dalam memberikan layanan pembimbingan kepribadian, rehabilitasi medis, dan rehabilitasi sosial bagi klien pemasyarakatan, sehingga mereka dapat kembali menjalankan fungsi sosial secara optimal di tengah masyarakat.

Kepala Bapas Kelas II Sintang, Muhammad Nasir, S.H., M.H., mengatakan kolaborasi dengan RBM Kota Juang Melawi merupakan langkah strategis untuk memperluas layanan pembinaan kepada klien pemasyarakatan, khususnya yang berada di Kabupaten Melawi.

“Kerja sama ini menjadi wujud komitmen kami dalam menghadirkan pembimbingan yang lebih komprehensif kepada klien pemasyarakatan. Kami berharap sinergi ini mampu membantu proses rehabilitasi, meningkatkan kesadaran hukum, sekaligus mempersiapkan mereka agar dapat kembali diterima dan berperan positif di tengah masyarakat,” ujar Muhammad Nasir.

Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama meliputi pelaksanaan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, pembimbingan kepribadian, koordinasi program pembinaan, monitoring, serta evaluasi pelaksanaan kegiatan secara berkala.

Sementara itu, Ketua RBM Kota Juang Kabupaten Melawi, Marumi, S.Pd., menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung program pembinaan yang dijalankan Bapas melalui pendekatan rehabilitasi berbasis masyarakat.

“RBM Kota Juang memiliki komitmen untuk mendampingi klien pemasyarakatan agar mampu bangkit, memperbaiki kualitas hidup, serta kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif. Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap layanan rehabilitasi dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi para klien,” kata Marumi.

Menurutnya, keberhasilan rehabilitasi tidak hanya bergantung pada lembaga pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan masyarakat, organisasi sosial, dan seluruh pemangku kepentingan.

Di tempat yang sama, Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa mengapresiasi terjalinnya kerja sama antara Bapas Kelas II Sintang dan RBM Kota Juang Kabupaten Melawi. Menurutnya, sinergi tersebut merupakan langkah positif dalam mendukung pembinaan warga binaan dan klien pemasyarakatan agar dapat kembali menjalankan kehidupan sosial secara mandiri.

“Pemerintah Kabupaten Melawi menyambut baik kerja sama ini. Kami berharap program pembimbingan dan rehabilitasi yang dijalankan dapat memberikan kesempatan bagi klien pemasyarakatan untuk memperbaiki diri, memiliki keterampilan, dan kembali menjadi warga yang bermanfaat bagi keluarga maupun masyarakat,” ujar Bupati.

Berdasarkan dokumen perjanjian, kerja sama tersebut juga mengatur mekanisme koordinasi, monitoring dan evaluasi, penyelesaian perselisihan melalui musyawarah, ketentuan anti korupsi, serta kemungkinan penyusunan addendum apabila diperlukan di kemudian hari.

Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama tersebut, diharapkan pembinaan terhadap klien pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Melawi dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan dampak positif dalam proses reintegrasi sosial, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah, lembaga pemasyarakatan, dan organisasi masyarakat dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih humanis. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250