ATR/BPNBerita MelawiKantah MelawiWarta Melawi

Kantah Melawi Fasilitasi Mediasi Sengketa Tumpang Tindih Lahan, Utamakan Musyawarah untuk Mufakat

69
×

Kantah Melawi Fasilitasi Mediasi Sengketa Tumpang Tindih Lahan, Utamakan Musyawarah untuk Mufakat

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan penyelesaian sengketa pertanahan secara damai melalui mekanisme mediasi. Kegiatan mediasi penyelesaian sengketa pertanahan terkait dugaan tumpang tindih bidang tanah dilaksanakan di Aula Lantai II Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi serta dihadiri Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Wiwit Widya Wirawati, beserta jajaran. Turut hadir pula para pihak yang bersengketa untuk mengikuti proses musyawarah dalam suasana yang kondusif dan mengedepankan itikad baik.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Wiwit Widya Wirawati, mengatakan bahwa mediasi merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa pertanahan yang mengedepankan dialog dan kesepakatan bersama tanpa harus melalui proses litigasi.

“Mediasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam proses ini, Kantor Pertanahan bertindak sebagai fasilitator yang membantu para pihak menemukan solusi terbaik, adil, dan dapat diterima bersama,” ujar Wiwit.

Ia menjelaskan, pelaksanaan mediasi mengacu pada ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di mana penyelesaian kasus dilakukan melalui proses perundingan yang difasilitasi oleh Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya, maupun mediator pertanahan.

“Harapan kami, setiap sengketa yang dimediasi dapat diselesaikan secara damai sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan baik antarpara pihak. Mediasi juga menjadi solusi yang lebih cepat, efektif, dan efisien dibandingkan penyelesaian melalui jalur peradilan,” tambahnya.

Mediasi pertanahan sendiri memiliki sejumlah tujuan penting, di antaranya mencari solusi yang menguntungkan seluruh pihak, menghasilkan penyelesaian yang memenuhi rasa keadilan, mempercepat proses penyelesaian sengketa dengan biaya yang lebih terjangkau, serta menghindari kerugian bagi salah satu pihak.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berkeadilan dalam penanganan sengketa pertanahan. Diharapkan, penyelesaian melalui mediasi dapat menjadi pilihan utama dalam mewujudkan kepastian hukum atas hak tanah serta menciptakan situasi yang harmonis di tengah masyarakat. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250