Wartamelawi.com – Persoalan pembagian hasil kemitraan perkebunan kelapa sawit antara petani plasma dan PT Palma Adinusa Lestari (PT PAL) kembali mencuat. Sejumlah anggota Koperasi Usaha Bersama Palma asal Kecamatan Sayan mendatangi DPRD Kabupaten Melawi untuk menyampaikan keluhan sekaligus meminta dukungan dalam memperjuangkan hak kemitraan mereka.
Sejumlah perwakilan petani plasma mendatangi rumah jabatan Ketua DPRD Melawi pada Sabtu, (29/8/2026), untuk menyerahkan surat aspirasi terkait persoalan pembagian hasil kemitraan PT Palma Adinusa Lestari (PT PAL). Mereka di antaranya Sukardinata atau Ekol, didampingi Sukri, Wan Pok, Budin, Andi atau Antik, serta Udeng. Para petani menyampaikan keresahan sekaligus meminta dukungan DPRD Melawi dalam memperjuangkan hak kemitraan yang selama ini dinilai belum memberikan kepastian dan hasil yang layak bagi mereka.
Dalam surat yang disampaikan kepada Ketua DPRD Melawi, para petani mempersoalkan nilai Sisa Hasil Kemitraan (SHK) yang disebut hanya sekitar Rp48.700 per hektare per bulan. Nilai tersebut dinilai belum sesuai dengan harapan petani, terlebih mereka mengaku telah menunggu kepastian hasil kemitraan selama lebih dari 10 tahun.
“Kami para anggota petani kemitraan merasa sangat dipermainkan oleh pihak perusahaan PT Palma Adinusa Lestari dengan perhitungan pembagian kemitraan yang sampai sekarang disampaikan masih minus atau talangan. Bahkan kami saat ini dipaksa menerima Sisa Hasil Kemitraan dengan nilai Rp48.700 per hektare per bulan,” demikian pernyataan para petani dalam surat yang mereka sampaikan kepada DPRD Melawi.
Atas kondisi tersebut, para petani meminta Ketua DPRD Melawi bersama Komisi III DPRD Melawi membantu menyampaikan aspirasi mereka kepada pihak perusahaan. Mereka juga meminta adanya pembahasan terbuka mengenai dasar perhitungan hasil kemitraan yang selama ini menjadi persoalan.
Para petani mengusulkan agar nilai SHK ditetapkan sebesar Rp500.000 per hektare per bulan. Menurut mereka, angka tersebut diharapkan dapat memberikan hasil yang lebih layak bagi peserta kemitraan.
“Kami para anggota petani sepakat mengajukan kepada PT Palma Adinusa Lestari nilai Sisa Hasil Kemitraan sebesar Rp500.000 per hektare per bulan,” ungkap para petani dalam surat tersebut.
Persoalan pembagian hasil tersebut sebelumnya telah dibahas melalui mediasi antara PT Palma Adinusa Lestari dengan Koperasi Usaha Bersama Palma pada 13 Agustus 2026 di Kantor Kebun PT Palma Adinusa Lestari. Namun, para petani menilai hasil mediasi tersebut belum menyelesaikan seluruh persoalan yang mereka keluhkan.
Para petani kemudian meminta DPRD Melawi mengambil peran dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Surat aspirasi itu juga ditembuskan kepada Bupati Melawi. Dalam berita acara pertemuan, para petani menyatakan telah sepakat memperjuangkan persoalan hak kemitraan secara bersama-sama.
Mereka bahkan menyampaikan sikap akan melakukan pemanenan sesuai dengan hak kemitraan sebesar 30 persen apabila tuntutan mereka tidak diterima perusahaan. Para petani juga meminta agar bagian kebun kemitraan tersebut dapat dikelola oleh mereka.
“Jika pada tanggal 16 September 2026 PT Palma Adinusa Lestari tidak menerima permintaan kami, kami akan melakukan pemanenan sesuai dengan hak kemitraan kami 30 persen dan kebun kemitraan diserahkan sepenuhnya kepada para petani, daripada dikelola perusahaan selalu merasa merugi,” demikian sikap yang tercantum dalam surat petani.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa, S.IP., menyatakan akan segera memanggil pihak PT Palma Adinusa Lestari bersama Koperasi Usaha Bersama Palma. Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk meminta penjelasan mengenai pembagian hasil kemitraan yang diterima para petani.
“Setelah menerima surat dari para petani, kami akan segera memanggil pihak perusahaan PT Palma bersama koperasi. Kami ingin meminta penjelasan terkait penerimaan hak hasil kemitraan yang nilainya Rp48.700 per hektare per bulan,” ujar Hendegi.
Menurut Hendegi, persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan agar diketahui dasar perhitungan hasil kemitraan yang menjadi dasar munculnya nilai tersebut.
“Kita perlu mengetahui bagaimana perhitungan hasil kemitraan tersebut dilakukan, termasuk alasan sampai nilainya hanya Rp48.700 per hektare per bulan. Apalagi para petani membandingkan dengan kebun yang berada di sebelahnya, seperti PT Adau, yang disebut menerima sekitar Rp400 ribuan per hektare per bulan. Ini tentu perlu kita klarifikasi bersama perusahaan dan koperasi,” katanya.
Ketua DPRD menegaskan, DPRD tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan keterangan satu pihak. Menurutnya, perusahaan, koperasi dan petani harus diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan serta data masing-masing agar persoalan dapat dibahas secara objektif.
“Kita akan dudukkan persoalan ini bersama-sama. Petani harus didengar, koperasi harus memberikan penjelasan, dan perusahaan juga harus diberi ruang untuk menyampaikan dasar perhitungan serta kondisi pengelolaan kemitraannya. Dari situ kita harapkan ada titik terang,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Melawi, Idham Kholid, menilai kehadiran perusahaan di daerah pada dasarnya telah memberikan sejumlah dampak positif bagi masyarakat, di antaranya membuka lapangan pekerjaan dan membantu akses jalan di sejumlah desa.
Namun, Idham menegaskan bahwa kontribusi perusahaan terhadap pembangunan masyarakat tidak dapat disamakan dengan persoalan hak kemitraan petani.
“Kita mengakui hadirnya perusahaan telah memberikan dampak positif, seperti membuka lapangan pekerjaan dan membantu akses jalan di setiap desa. Tetapi terkait hak kemitraan para petani, itu persoalan yang berbeda dan tidak bisa disamakan,” ujar Idham Kholid.
Menurut Idham, persoalan tersebut perlu dilihat dari kontribusi petani yang telah menyerahkan lahan mereka untuk menjadi bagian dari program kemitraan perusahaan. Karena lahan telah masuk dalam skema kemitraan, petani tidak lagi memiliki keleluasaan untuk mengelolanya secara mandiri seperti sebelumnya.
“Para anggota petani sudah menyerahkan lahannya untuk menjadi kemitraan perusahaan. Dengan kondisi tersebut, mereka tidak bisa lagi menggunakan lahan itu untuk berladang atau menanam sendiri dengan kebun yang menghasilkan bagi mereka. Karena itu, sangat wajar apabila para petani meminta hak kemitraannya sesuai dengan kontribusi lahan yang sudah mereka serahkan,” jelasnya.
Idham menilai aspirasi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dan dibahas berdasarkan data yang jelas. Ia berharap tidak ada lagi persoalan perhitungan yang berlarut-larut tanpa penjelasan yang dapat diterima seluruh pihak.
“Kalau petani sudah menyerahkan lahannya untuk kemitraan, tentu harus ada kejelasan mengenai hak yang mereka terima. Jangan sampai persoalan perhitungan hasil ini terus berlarut-larut tanpa ada penjelasan yang bisa diterima semua pihak,” katanya.
Komisi III DPRD Melawi, lanjut Idham, siap mengawal proses pembahasan persoalan tersebut. Namun, penyelesaian tetap harus ditempuh melalui dialog dan pembukaan data antara petani, koperasi, perusahaan serta pemerintah daerah.
“Kami di Komisi III tentu akan melihat persoalan ini secara menyeluruh. Kita tidak ingin hanya mendengar dari satu pihak. Semua pihak harus duduk bersama dan membuka data, sehingga penyelesaian yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian bagi petani maupun perusahaan,” pungkasnya.
Para petani berharap langkah DPRD Melawi dapat menjadi pintu masuk bagi penyelesaian persoalan yang mereka klaim telah berlangsung lebih dari satu dekade. Mereka meminta adanya kepastian mengenai besaran hasil kemitraan serta transparansi dalam pengelolaan dan perhitungan hasil kebun plasma.
Sesuai dokumen yang disampaikan, para petani juga menyebut pembahasan tuntutan mengenai SHK sebesar Rp500.000 per hektare per bulan akan kembali dilakukan bersama pihak perusahaan pada 16 September 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai persoalan tersebut berasal dari aspirasi para petani serta pernyataan Ketua DPRD Melawi dan Wakil Ketua Komisi III DPRD Melawi. Tanggapan resmi dari manajemen PT Palma Adinusa Lestari terkait besaran hasil kemitraan, dasar perhitungan, maupun tuntutan petani belum diperoleh.
Media ini tetap membuka ruang bagi PT Palma Adinusa Lestari dan Koperasi Usaha Bersama Palma untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab, sehingga pemberitaan mengenai persoalan kemitraan ini dapat tersaji secara berimbang. (Bgs).
















